PADANG, METRO–Dalam upaya menumbuhkan kesadaran untuk selalu #Cari_Aman saat di jalan raya, PT Menara Agung sebagai main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sumbar berkomitmen untuk mendukung budaya berkendara yang aman dan nyaman. Kali ini Menara Agung kembali mengingatkan pentingnya penggunaan lampu sein sepeda motor sesuai etika dan aturan yang berlaku.
Instruktur Safety Riding PT Menara Agung Riandy Monru menyampaikan bahwa, penggunaan lampu sein sudah diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, masih banyak pengendara yang tidak menyadari pentingnya penggunaan lampu sein yang baik dan benar.
“Kami membagikan beberapa adab menggunakan lampu sein sepeda motor sesuai etika dan aturan yang berlaku. Pertama, lampu sein digunakan untuk berbelok dan berbalik arah. Sebelum berbelok atau putar balik, pengendara sepeda motor harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping, hingga belakang kendaraan melalui spion. Selain itu, pastikan memberi syarat dengan lampu penunjuk arah alias sein,” kata Riandy.
Kedua, jelas Riandu, lampu sein digunakan untuk berpindah jalur. Sebaiknya, lampu sein dinyalakan sekitar 10-30 meter sebelum pengendara sepeda motor berpindah jalur. lampu sein harus dinyalakan terus-menerus selama berbelok atau berpindah jalur. Jangan lupa untuk mematikan lampu sein setelah selesai berbelok atau berpindah jalur.
“Keluaran sepeda motor terbaru sudah dilengkapi dengan fitur lampu sein hazard, yang berfungsi sebagai penanda bagi pengguna jalan lain ketika menghadapi situasi darurat di tempat umum. pengendara dapat memanfaatkanya ketika dihadapkan pada kondisi trouble atau malfungsi, yang menyebabkan kendaraan berjalan lambat, bahkan mogok,” jelas Riandy.
Terakhir Riandy mengatakan, Kebiasaan keliru menggunakan lampu sein bisa berakibat fatal saat di jalanan.
“Selalu perhatikan etika dan budaya berkendara yang baik, karena #Cari_Aman saat berkendara adalah tanggung jawab kita semua,” tutupnya. (rgr)
