BERITA UTAMA

Biadab! 3 Pria Perkosa Bocah SD Bergiliran, Korban Ditarik ke Dalam Rumah dan Disekap, Kaki dan Tangan Diikat, Mulut Dilakban

3
×

Biadab! 3 Pria Perkosa Bocah SD Bergiliran, Korban Ditarik ke Dalam Rumah dan Disekap, Kaki dan Tangan Diikat, Mulut Dilakban

Sebarkan artikel ini
PEMERKOSA DITANGKAP—Tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Kuranji, ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Biadab. Tiga pria tega memperkosa bocah perempuan berusia sembilan tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) secara bergiliran di salah satu kompleks perumahan di Kelurahan Gunung Sariak, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

Mirisnya lagi, sebelum memperkosa koban Mawar (nama samaran-red), ketiga pria berinisial R (45), TG (35) dan D (40) ini terlebih dahulu menyekap korban di dalam rumah lalu mengikat kaki dan tangan korban disebuah kursi. Tak hanya itu saja, ketiganya juga melakban mulut korban agar tidak bisa berteriak.

Setelah puas melampiaskan nafsu birahinya, korban yang sudah lemas tak berdaya dilepas oleh ketiga pelaku sembari memberikan ancaman agar korban tutup mulut. Namun setiba di rumahnya, korban yang tak takut dengan ancaman pelaku langsung menceritakan apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya.

Sontak saja, orang tua dan keluarga besar korban dibuat murka dan emosi dengan aksi biadab ketiga pria tersebut hingga melaporkannya ke Polresta Padang. Dari laporan itulah, Tim Klewang Satereskrim Polresta Padang bergerak cepat menangkap ketiga pelaku di kompleks perumahan tersebut.

Baca Juga  Sumbar Konfirmasi 208 Penderita Covid-19 Baru

Namun, keluarga dan kerabat korban yang mengetahui adanya penangkapan itu langsung berkerumun di lokasi. Bahkan massa yang sudah tersulut emosi berniat untuk menghakimi ketiga pelaku yang hendak di masukkan ke dalam mobil Polisi. Untuk menghalau massa, Tim Klewang sempat mengeluarkan tembakan peringatan.

Kasi Humas, Polresta Padang Ipda Yanti Delfina membenarkan adanya penangkapan tiga pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, penangkapan dilakukan pada Senin (27/11) sekitar pukul 16.10 WIB setelah menerima laporan dari orang tua korban.

“Aksi pemerkosaan dilakukan ketiga pelaku terhadap korban ada Minggu (19/11). Kasus ini terkuak setelah korban melaporkan kepada ibunya bahwa pelaku D menarik korban ke dalam rumahnya lalu kedua kaki dan tangan korban diikat dengan tali,” kata Ipda Yanti, Selasa, (28/11).

Setelah disekap, kata Ipda Yanti, korban berusaha melawan dengan berteriak-teriak, namun pelaku D menampar mulut korban, dan selanjutnya mulut korban ditutup dengan menggunakan lakban. Setelah dilakban, korban tidak bisa lagi berteriak.

“Setelah itu ketiga pelaku melakukan perbuatan kejinya bergiliran melakukan pemerkosaan terhadap korban. Saat satu orang memperkosa korban, dua pelaku menjaga pintu keluar untuk memastikan tidak ada yang datang ke rumah tersebut. Begitu seterusnya sampai mereka memuaskan nafsunya kepada korban,” ungkap Ipda Yanti.

Baca Juga  Covid-19 Omicron Tambah 3 Kasus, Totalnya Kini Jadi 8 Orang

Ipda Yanti menambahkan, setelah melakukan aksi kejinya itu, ketiga pelaku pun melepaskan korban dan menyuruhnya pulang ke rumahnya. Korban kemudian memberitahukan kepada orang tuanya terkait peristiwa nahas yang dialaminya.

“Atas cerita dari anaknya itu, ibu korban yang merasa tidak terima dengan kejadian tersebut langsung melaporkan aksi tersebut ke Polresta Padang. Setelah adanya laporan itu, ketiga pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan,” jelasnya.

Ditegaskan Ipda Yanti, ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal pasal 76, Pasal 82 ayat 1, dan Pasal 82 ayat 4 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Terkait motif dan apa yang melatarbelakangi ketiga pelaku melakukan  pemerkosaan ini masih didalami oleh penyidik,” tutupnya. (brm)