JAKARTA, METRO–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat dengan pemerintah untuk membawa revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat paripurna DPR RI.
Sembilan fraksi Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi I dengan pemerintah yang diwakilkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Rabu (22/11), menyetujui revisi UU ITE.
Budi mengatakan perubahan kedua UU ITE dapat menjadikan ruang digital lebih sehat dan mencegah multitafsir. Selain itu, akan memberikan kepastian hukum terhadap perilaku masyarakat di ruang digital. “Kita kan ingin ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana,” ucapnya, Kamis (23/11).
Ia juga mengucapkan jika revisi UU ITE ini akan memperkuat jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan keamanan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis yang mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, revisi UU ITE kali ini disesuaikan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan.
Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak bingung terhadap penerapan dari aturan-aturan yang seringkali tumpang tindih. Selain itu, perbaikan undang-undang ini juga memberikan batasan dan pengecualian yang lebih jelas terhadap penggunaan pasal-pasalnya.
Perubahan yang dilakukan terhadap UU ITE ialah pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik yang kerap dianggap pasal karet oleh masyarakat. “Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP, ucap Semuel.
Ia juga mengatakan bila seseorang mengungkapkan sebuah informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa dibuktikan maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman.
Namun, pasal ini nantinya setelah disahkan dalam kondisi pembelaan diri bagi seorang korban tidak dapat digunakan.
Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman percakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui publik maka pelaku tidak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.
Selain pasal 27, dalam revisi kedua UU ITE ini terdapat tujuh substansi yang dilakukan perubahan, yaitu Pasal 27 Ayat (1) mengenai muatan kesusilaan, ayat (3) mengenai muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik, dan Ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.
Selain itu, Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti, Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (jpg)






