BERITA UTAMA

Revisi UU ITE Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

0
×

Revisi UU ITE Dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI

Sebarkan artikel ini
Menkominfo, Budi Arie Setiadi

JAKARTA, METRO–Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) sepakat dengan pemerintah untuk membawa revisi Un­dang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke rapat pari­purna DPR RI.

Sembilan fraksi Ko­misi I DPR RI dalam Rapat Kerja Komisi I dengan pemerintah yang diwakilkan Menteri Ko­munikasi dan Infor­matika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, Rabu (22/11), menyetujui revisi UU ITE.

Budi mengatakan perubahan kedua UU ITE dapat menjadikan ruang digital lebih sehat dan mencegah multitafsir. Selain itu, akan memberikan kepastian hukum terhadap perilaku ma­syarakat di ruang digital. “Ki­ta kan ingin ruang digital kita lebih adem, lebih bijaksana,” ucapnya, Kamis (23/11).

Ia juga mengucapkan jika revisi UU ITE ini akan memperkuat jaminan pengakuan dan penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain.

Tak hanya itu, aturan tersebut juga memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan kea­manan dan ketertiban umum dalam masyarakat yang demokratis yang mewujudkan keadilan, ketertiban umum, dan kepastian hukum.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan, revisi UU ITE kali ini disesuaikan dengan UU KUHP untuk menciptakan kesinambungan.

Hal tersebut dilakukan agar masyarakat tidak bingung terhadap penerapan dari aturan-aturan yang seringkali tumpang tindih. Selain itu, perbaikan undang-undang ini juga memberikan batasan dan pengecualian yang lebih jelas terhadap penggu­naan pasal-pasalnya.

Perubahan yang dila­kukan terhadap UU ITE ialah pasal 27 ayat (3) terkait pencemaran nama baik yang kerap dianggap pasal karet oleh ma­sya­rakat. “Itu kami ubah dan kami sesuaikan bunyinya jadi sesuai dengan UU KUHP, ucap Semuel.

Ia juga mengatakan bila seseorang mengung­kapkan sebuah informasi elektronik untuk kepentingan publik dan bisa dibuktikan maka pihak yang melapor dapat terbebas dari ancaman hukuman.

Namun, pasal ini nan­tinya setelah disahkan da­lam kondisi pembelaan diri bagi seorang korban tidak dapat digunakan.

Misalnya dalam kasus pelecehan seksual, korban mengunggah rekaman per­cakapan korban dan pelaku sebagai bukti pembelaan diri agar diketahui publik maka pelaku tidak dapat menuntut korban terkait pencemaran nama baik menggunakan UU ITE.

Selain pasal 27, dalam revisi kedua UU ITE ini terdapat tujuh substansi yang dilakukan perubahan, yaitu Pasal 27 Ayat (1) mengenai muatan kesusilaan, ayat (3) mengenai muatan peng­hinaan dan atau pen­cemaran nama baik, dan Ayat (4) mengenai pemerasan atau pengancaman yang dengan merujuk pada ketentuan pasal dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat (1) mengenai keterangan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Selain itu, Pasal 28 Ayat 2 mengenai menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, serta perbuatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, Pasal 29 mengenai ancaman dan/atau menakut-nakuti, Pasal 36 mengenai perbuatan yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan pidana denda, serta menambahkan ketentuan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 Ayat 1, dan Pasal 45A terkait ancaman pidana atas perubahan penyebaran berita bohong dan menyesatkan. (jpg)