POLITIKA

KPU: Parpol Belum Beri Perhatian Besar Terhadap Pencalegan Disabilitas

0
×

KPU: Parpol Belum Beri Perhatian Besar Terhadap Pencalegan Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Idham Holik Komisioner KPU RI

JAKARTA, METRO–KPU mendorong parpol untuk memberi kesem­patan pada penyandang disabilitas yang mau menjadi calon anggota legislatif. Komisioner KPU Idham Kholik menyampaikan partai politik belum memberikan proporsi besar ke para penyandang disabilitas untuk maju kontestasi politik.

“Kami juga concern terhadap hak-hak disabilitas dan bahkan dalam kon­teks pencalonan saja kami tegaskan ke­pada parpol peserta Pemilu, mohon priori­taskan calon anggota legislatif yang berasal dari disabilitas,”ujar Komisioner KPU RI Idham Holik di kawa­san Cikini, Jakarta Pu­sat, Jumat (24/11).

“Dalam pemaha­man itu, para kontes­tan itu masih mene­rapkan pendekatan marketing politik. Ini bisanya pada big match population, disabilitas jumlahnya tidak besar, maka tidak diperhatikan,” lanjut dia.

Baca Juga  GMPI Kota Solok Siap Menangkan Audy Joinaldy di Pilgub Sumbar

Dia mengungkapkan pada tahun 2019 pemilih disabilitas masih kurang dari 1 persen. Sementara yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu hanya 35 persen.

Untuk itu dia berharap kepada para tim kampanye bisa menggunakan bahasa disabilitas untuk menggaet pemilih di Pemilu 2024.

“Kita berharap kepada tim kampanye itu menggu­na­kan bahasa disabilitas, baik bahasa isyarat maupun teks braile,” ucapnya.

Selain itu, Idham turut menyoroti perihal hak pilih dari Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Dia menyinggung Mahkamah Konstitusi sempat menge­luarkan UU soal hak pilih dari ODGJ.

Baca Juga  Cegah Klaster Pilkada Serentak! Seluruh Paslon Wajib Patuhi Aturan

“Bahkan dahulu di tahun 2015 pernah Mahkamah Konstitusi menerbitkan putusan nomor 135/PUU-XIII/2015 itu berkenaan dg pasal 57 huruf a UU 8 Tahun 2015 berkenaan dg hak pilih ODGJ,” ucapnya.

“Putusan MK menegaskan bahwa ODGJ atau disabilitas intelektual itu memiliki hak pilih, sampai memang rumah sakit ataupun dokter yang memiliki profesi di bidang tersebut menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak boleh lagi menggunakan hak pilihnya karena akan mengganggu ketentraman dan kenyamanan di TPS,” paparnya. (*/rom)