METRO PADANG

Bejat! 2 Petani Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Dari Korban Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun, Modusnya Berikan Uang Jajan Rp 20 Ribu

0
×

Bejat! 2 Petani Berkali-kali Cabuli Anak Bawah Umur, Dari Korban Kelas 2 SD hingga Berusia 16 Tahun, Modusnya Berikan Uang Jajan Rp 20 Ribu

Sebarkan artikel ini
CABUL— Dua pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap jajaran Polres Padangpanjang.

PADANGPANJANG, METRO–Memilukan. Seorang gadis bawah umur dan masih berstatus pelajar di Nagari Gu­nuang Rajo, Kecamatan Batipuh, Kabupaten Tanahdatar, sudah bertahun-tahun men­derita lantaran dijadikan budak nafsu oleh dua orang pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani.

Akibatnya, korban Ma­war (nama samaran-red) yang kini berusia 16 tahun mengalami trauma yang sangat mendalam dan me­ngalami gangguan psiko­logis hingga kerap me­nyen­diri. Usut punya usut, Mawar ternyata sudah dirudapaksa oleh petani itu sejak masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar (SD).

Namun, korban yang tak sanggup lagi menjadi pelampiasan nafsu bejat kedua petani berinisial DL (54) dan MR (39) akhirnya memberanikan diri untuk menceritakan penderi­ta­an­­nya selama ini kepada keluarganya. Sontak saja, keluarga korban dibuat marah hingga melapor­kannya ke Polres Padang­panjang.

Setelah adanya lapo­ran itu, Jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang ber­gerak cepat melakukan pe­nyelidikan dengan mela­kukan visum terhadap kor­ban dan memintai ketera­ngan saksi-saksi hingga didapatkan bukti-bukti ka­sus pencabulan itu. Kedua pelaku pun selanjutnya di­tangkap untuk mem­per­tanggung jawabkan per­bua­tannya.

Kasat reskrim Polrres Padangpanjang Iptu Is­tiklal, membenarkan pihak­nya  menangkap pelaku DL dan MR atas kasus pen­cabulan terhadap anak di bawah umur. Menurutnya, modus pelaku DL menca­buli korban dengan cara mengi­mingi korban dengan mem­berikan uang Rp20 ribu.

“Dari hasil pemerik­saan, pelaku DL mengaku jika hendak menginginkan berhubungan dengan kor­ban dan melampiaskan naf­su birahinya, ia mem­bujuk korban untuk datang ke sebuah rumah kosong milik pelaku DL di daerah Gunung Rajo,” kata Iptu Istiklal, Kamis (23/11).

Ditambahkan Iptu Istik­lal, pelaku DL yang bekerja sebagai petani ini telah melakukan aksinya terha­dap korban sejak Mei 2023 dan sampai saat ini pelaku telah melakukan aksi be­jatnya itu kepada korban lebih dari 20 kali di rumah kosong tersebut.

“Terakhir kalinya dila­kukan pelaku pada hari Minggu tanggal 19 November 2023. Setelah mela­kukan aksinya, pelaku mem­berikan uang jajan kepada korban lalu me­ngancam korban agar tidak menceritakan perbua­tan­nya itu kepada siapapun,” ujar Iptu Istiklal.

Sedangkan pelaku MR, kata Iptu  Istiklal, melaku­kan aksi bejatnya sejak 2015. Di mana saat itu kor­ban masih berusia sangat belia yakni duduk di kelas 2 SD dan terakhir pelaku MR melakukan aksi bejatnya pada Februari 2023.

“Korban juga menjelas­kan pelaku MR selalu me­ngiming-imingi sejumlah uang akan tetapi MR tidak pernah memberikan uang yang dijanjikannya itu. Namun, karena korban takut dengan pelaku, kor­ban hanya bisa tutup mu­lut,” katanya.

Iptu Istiklal menutur­kan, terungkapnya kasus ini setelah keluarga korban melapor. Setelah itu, pihak­nya meringkus pelaku pa­da Selasa (21/11) sekitar pukul 20.00 WIB di kedia­mannya masing-masing. Kini kedua pelaku DL dan MR telah ditahan di sel tahanan Polres Padang Panjang untuk proses pe­nyidikan lebih lanjut.

“Pelaku diterapkan pa­sal 81 ayat (2) jo pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D jo Pasal 76 E UU perlindungan anak de­ngan ancaman huku­man maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (rmd)