JAKARTA, METRO–Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyerukan kepada semua peserta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Gubernur, Bupati/Walikota, dan masyarakat untuk menciptakan suasana Pemilihan Umum yang ramah anak.
Dilansir dari kemenpppa.go.id pada Rabu (22/11), Sekretaris Kemen PPPA, Pribudiarta N Sitepu menyebutkan Kemen PPPA telah berkomitmen untuk mendukung Pemilu yang ramah anak.
Hal tersebut diwujudkan Kemen PPPA bersama Kementerian Dalam Negeri, KPAI, KPU, dan Bawaslu yang baru saja melakukan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang Ramah Anak.
“Harapan saya bahwa kegiatan ini dapat memperkuat sinergi dan komitmen kita semua untuk mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan Anak Indonesia, termasuk dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024,” kata Pribudiarta.
Pribudiarta mengatakan kemeriahan menyambut pesta demokrasi lima tahunan, Pemilu dan pemilihan serentak pada Tahun 2024 mulai terasa.
Namun, satu hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemilu adalah komitmen dalam pemenuhan dan perlindungan hak anak harus tetap menjadi prioritas oleh semua pihak.
Hal-hal tersebut termasuk di antaranya kegiatan kampanye, proses pemilu, penghitungan suara, dan atau sengketa hasil pemilu.
“Perlu kesadaran semua pihak, termasuk seluruh peserta pemilu dan pemilihan serentak agar tidak melibatkan anak untuk kepentingan politik, misalnya dalam penyelenggaraan kampanye terbuka ada lontaran yel-yel dengan nada menghujat, umpatan, fitnah dan kampanye hitam merupakan hal-hal yang sering terjadi dalam kampanye,” ucap Pribudiarta.
Dalam sesi diseminasi dan diskusi bersama peserta, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar mengingatkan SEB terkait pemilu ramah anak tersebut merupakan yang kedua kalinya diselenggarakan oleh Kemen PPPA, KPAI, KPU, dan Bawaslu setelah sebelumnya pada tahun 2019.
Kemudian, pada tahun 2023 diperkuat dengan adanya keterlibatan Kementerian Dalam Negeri untuk implementasinya.
Komitmen tersebut adalah bentuk keberpihakan Negara terhadap upaya perlindungan anak, terutama dalam proses penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.
Nahar mengungkapkan dari hasil diskusi bersama para pihak penandatangan, yang juga melibatkan keterwakilan dari Forum Anak, disepakati 11 poin bentuk penyalahgunaan anak dalam pemilu dan pemilihan serentak yang perlu menjadi perhatian seluruh pihak yang terlibat.
“Diperlukan komitmen dan upaya lintas sektor untuk mengoptimalisasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan serentak yang ramah anak dengan memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak anak,” ujar Nahar.
SEB tersebut penting untuk dapat diwujudkan bersama dalam proses kampanye hingga penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan serentak 2024, Nahar menyimpulkan. (jpg)
