PADANG, METRO–Sejumlah Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah terpasang di setiap sudut jalan di Kota Padang, Rabu, (22/11) di bongkar oleh Tim gabungan yang diinisiasi oleh Bawaslu Kota Padang. Dalam melakukan penertiban ini, Bawaslu tidak tebang pilih partai dalam melakukan pembongkaran Baliho Caleg.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Padang, Rahmad Ramli, saat penertiban APS yang sudah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) di jalan Sutomo, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
“Kita tidak ada tebang pilih dalam penertiban Baliho Partai, sepanjang itu melanggar ketentuan sosialisasi maka kita akan melakukan penertiban,” katanya.
Pantauan POSMETRO dilapangan, Rabu, (22/11) siang, terlihat Tim gabungan yang terdiri dari Satpol-PP Padang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Padang, Dinas Perhubungan Kota Padang, dan Kesbangpol Pemko Padang mendatangi setiap Baliho Caleg yang terindikasi mengajak untuk memilihnya.
Petugas tampak menjangkau baliho dengan menggunakan mobil tangga (Mobile Crane) milik dinas Lingkungan Hidup (DLH), setelah berhasil menjangkau, petugas membuka baliho dengan menggunakan tang lalu menurunkannya.
Oleh karena penertiban tersebut berlangsung di jalan raya padat kendaraan, sehingga sempat membuat kendaraan yang melintas terhenti dan terjadi kemacetan.
“Bersama tim gabungan ini, kita menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang telah menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK), dimana tahapan kampanye Pemilu itu baru diperbolehkan pada tanggal 28 November 2023,” katanya.
Disebutkannya, sebelum melakukan penertiban, Bawaslu Kota Padang sudah memberikan himbauan kepada masing-masing Calon Legislatif, yang balihonya sudah terlanjur terpasang untuk menertibkan secara mandiri.
“Jauh-jauh hari sudah kita sudah himbau ke Partai Politik (Parpol) untuk tidak melakukan aktifitas kampanye sebelum memasuki tahapan kampanye, kita juga sudah membuat nota kesepakatan dengan para Parpol untuk melakukan penertiban secara mandiri,” katanya.
Oleh karena sudah melewati batas waktu kesepakatan, maka Bawaslu Kota Padang bertindak dengan membuka atau membongkar yang sudah terpasang di setiap papan iklan.
Menurut penafsirannya, APS yang mengandung unsur ajakan untuk memilih orang yang tertera dalam baliho tersebut dapat berupa coblos nomor urut dengan paku yang mengarah ke nomor urut tersebut, dan unsur ajakan lainnya seperti mohon doa restunya dan dukungan, dan lainnya.
“Hampir di setiap sudut jalan di Kota Padang kita temui, sudah kita lakukan penertiban dan terus berlanjut hingga masuknya tahapan kampanye secara resmi tanggal 28 November 2023,” tutupnya. (brm)





