AIE PACAH, METRO —Wali Kota Padang Hendri Septa dan enam kepala daerah lain di Indonesia, sudah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 201 ayat 5 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Hendri Septa menilai, gugatan itu merupakan perjuangan demi masyarakat Kota Padang.
Diketahui, tujuh kepala daerah”dipaksa” mengakhiri masa jabatan pada Desember 2023 ini. Kepala daerah ini meminta Mahkamah Konstitusi menetapkan agar mereka bisa tetap memegang jabatan selama lima tahun seperti diatur di dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada. Mereka berkeberatan jika harus berhenti pada akhir 2023 karena masa jabatan mereka terpotong antara dua hingga enam bulan.
“Dengan dipercepatnya masa berakhir ini menjadi buru-buru untuk menyelesaikan program unggulan seperti yang sudah di janjikan kepada masyarakat dahulu,” kata Wako Hendri Septa, Rabu (22/11).
Dijelaskan, ketujuh kepala daerah dalam gugatan ke MK, mempersoalkan Pasal 201 Ayat (5) UU Pilkada yang mengatur, “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota serta Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023”. Mereka berkeberatan karena meskipun terpilih pada 2018, baru dilantik pada 2019.
Para pemohon merasa dirugikan karena masa jabatannya akan terpotong, yaitu berakhir pada tahun 2023, padahal pemohon belum genap 5 tahun menjabat sejak dilantik.
Hendri Septa juga mempertanyakan apakah perbedaan dirinya yang kini menjabat sebagai wako dengan digantikan oleh Pj Wako. Sementara, dia masih bisa menjabat hingga Mei 2024 mendatang.
“Saya melakukan ini semua untuk masyarakat. Apa bedanya saya dengan Pj Wako nanti? Kenapa harus Pj? Sedangkan saya masih bisa sampai di Mei, malahan ada kepala daerah lain masa jabatannya sampai Juni, itu yang lebih kashian,” katanya.
“Karena keputusan MK ini, saya pun harus buru-buru mengejar program unggulan (progul), saya harus bertanggung jawab terhadap masyarakat. Jadi pertanyaannya, apa salahnya saya dengan Pj? Seperti itulah kepala daerah lain, hanya untuk menyelesaikan tugas. Kalau sudah selesai ya sudah, selesai lah,” sambungnya.
Sebenarnya, ungkap Hendri Septa, di dalam Undang-undang Pilkada yang sedang dia gugat bersama rekan-rekan lainnya tidak mengganggu jalannya Pilkada. Ia mengaku, para kepala daerah tetap mendukung pilkada serentak dan tahapan keserentakan.
Selain itu, wako juga menyebut Undang-undang itu d bunyikan yang berakhir di tahun 2018 akan selesai pada tahun 2023, dan dia yang dilantik pada 2019 beda penafsirannya. ”Yang dilantik pada tahun 2020 di SK dibunyikan hingga tahun 2024,” tegasnya.
Meskipun dia belum tahu, gugatan tersebut akan berbuah manis atau tidak, dia mengatakan bahwa perjuangan ke MK ini berlandas atas nama masyarakat Kota Padang.
“Saya tidak tahu apakah bisa menang atau tidak, yang jelas saya berjuang atas nama masyarakat, sama seperti yang lain,” ucapnya.
Saat ini yang terpenting baginya adalah segera menyelesaikan visi misi progul-progulnya ke depan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan waktu yang diberikan. (brm)






