METRO SUMBAR

Pj Wako Sonny Dukung Program Rajo Labiah Kejaksaan Tinggi Sumbar

0
×

Pj Wako Sonny Dukung Program Rajo Labiah Kejaksaan Tinggi Sumbar

Sebarkan artikel ini
HADIRI— Pj Wako Padang Panjang Sonny saat menghadiri acara Program Rajo Labiah Kejaksaan Tinggi Sumbar.

PDG. PANJANG, METRO–Penjabat (Pj) Wali Kota, Sonny Budaya Putra, AP, M.Si mendukung Inovasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) yaitu Program Restorative Justice Plus (Rajo Labiah) yang diperuntukkan bagi pelaku tindak pidana ri­ngan di Sumbar.

Program ini diluncurkan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, M.H didampingi Gubernur, H. Mahyeldi Ansharullah, S.P Datuak Marajo di Auditorium Gubernuran Sumbar, Senin (20/11).

Dikatakan Sonny, Program Restorative Justice Plus (RJ Plus) atau Rajo Labiah ini memiliki pendekatan yang humanis. Melalui Program RJ Plus para terdakwa atau pelaku kejahatan tidak hanya dihentikan penuntutannya, namun juga memperoleh akses keterampilan dan bantuan.

“Ini merupakan inovasi yang luar biasa yang perlu kita dukung bersama-sama. Kita berharap program ini bisa diterapkan di Kota Padang Panjang,” ujarnya pada kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri, Jerniaty, M.H.

Sebelumnya, Asnawi menyampaikan, kehadiran Rj Plus merupakan cita-cita yang ingin dicapai sebagai kemajuan penegakkan hukum di Indonesia. Keadilan restoratif merupakan cara penyelesaian suatu perkara tindak pidana di luar peradilan sehingga pelaku yang terjerat tidak perlu dipenjara.

Beberapa aturan yang menjadi dasar pemberian RJ, ujarnya, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 untuk para penyalahguna narkoba.

Terdapat beberapa sya­rat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis). Ancaman hukuman di bawah lima tahun. Memiliki kesepakatan da­mai antara pihak tersangka dengan korban.

Kemudian adanya pe­nyesalan dari tersangka sembari berjanji tidak akan mengulangi perbuatan, dan pemberian keadilan restoratif itu disambut positif oleh lingkungan masya­rakat.

Khusus untuk penyalah guna narkoba beberapa syaratnya adalah tersangka murni hanya pemakai narkoba yang dibuktikan dengan hasil asesmen. Tidak terlibat jaringan pe­redaran narkoba, tidak merupakan pengulangan (residivis).

Sementara itu, Gubernur Mahyeldi mengapresiasi inovasi RJ Plus yang mensinergikan seluruh potensi seperti Baznas, BPVP Padang, dan LKAAM.  Me­nurutnya inovasi itu hadir berkat kecerdasan Kajati dan tim yang menyentuh hingga lapisan terbawah membina pelaku pidana umum itu.  “Setelah MoU ini perlu penguatan, dan sosialisasi yang maksimal hingga kabupaten dan kota,” katanya. (rmd)