PADANG, METRO–Kenakalan pelajar seperti perbuatan bullying, pergaulan bebas, tawuran, begal dan narkoba menjadi permasalahan serius di sekolah. Guru dan pihak sekolah dihadapkan pada kendala menerapkan sanksi dan aturan disiplin sekolah karena dihadapkan karena masalah hak azasi manusia (HAM). Hal tersebut diungkapkan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Mairul Chandra, saat kegiatan Sosialisasi HAM dan Standar Norma Pengaturan (SNP) untuk Pemangku Kepentingan di Sumbar, Selasa (21/11).
Mairul berharap agar Komnas HAM Perwakilan Sumbar dapat menyepakati bersama peraturan penegakan disiplin di sekolah yang telah diajukan, untuk membina kenakalan pelajar yang sangat memprihatinkan saat ini. Sehingga, pihak sekolah dapat menerapkan aturan disiplin pelajar di sekolah, tanpa harus dihadapkan pada permasalahan HAM.
Kepala Kantor Perwakilan Komnas HAM RI Sumbar, Sultanul Arifin, tidak memungkiri, kenakalan remaja atau pelajar saat ini memang menjadi permasalahan bagi pihak sekolah. Saat ini, pihaknya telah menerima peraturan penegakan disiplin di sekolah yang diajukan oleh Dinas Pendidikan. Di mana, Dinas Pendidikan meminta persetujuan bersama, baik itu Komnas HAM, kepolisian dan kejaksaandna pemangku kepentingan lainnya, agar peraturan yang diajukan tersebut bisa diterima semua pihak.
Namun, dari peraturan yang telah diajukan, terdapat klausul yang melanggar HAM. Misalnya, masih terjadi tawuran antar pelajar, lalu pelajar yang terlibat diberikan sanksi dikeluarkan dari sekolah. “Klausul sanksi dikeluarkan dari sekolah ini kita belum setujui. Karena pendidikan adalah HAM dan pendidikan bagi anak-anak tidak boleh terputus. Masa depan anak-anak kita masih panjang dan sekolah serta pendidikan yang mereka lalui masih panjang. Kita belum tandatangan draft karena ada klausul itu,” terangnya.
Terkait masalah HAM di sekolah tersebut, Sultanul mengatakan sekarang ada produk Komnas HAM namanya Standar Norma Pengaturan (SNP) yang merupakan panduan dan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam melaksanakan tugas, agar tidak terjadi pelanggaran HAM.
Tidak hanya masalah HAM bagi kenakalan pelajar di sekolah, SNP ini juga mengatur masalah lainnya di Sumbar. Saat ini masalah yang banyak di Sumbar, terkait SNP soal hak memperoleh keadilan, juga ada soal tanah dan sumber daya alam. “Kita sudah mengirimkan SNP ini ke 12 sekolah yang ada di Sumbar. Diharapkan SNP ini bisa menjadi pedoman bagi sekolah,” harapnya.
Kabid HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, Dewi Nofyenti mengungkapkan, untuk mengatasi kenakalan remaja saat ini, Kemenkumham Sumbar memiliki solusi dengan menghadirkan program Sadar dan Peduli HAM. Di mana murid atau siswa yang kenakalannya tidak bisa ditolerir, Kemenkumham mempunyai tenaga penyuluh hukum yang membina mereka.
“Saat ini ada 30 orang penyuluh hukum yang melakukan pembinaan kenakalam murid atau siswa. Dalam pembinaannya, ada semacam kegiatan yang bisa menumbuhkan kesadaran mereka terhadap HAM,” terangnya.
Sementara, Tokoh Masyarakat yang juga Pengurus LKAAM Sumbar, M Natsir Dt Sampono menilai, untuk mengatasi kenakalan remaja ini perlu dihidupkan kembali silek atau silat di setiap kelurahan di Kota Padang. Karena di perguruan silek, ada aturan sesama seperguruan silek tidak boleh berkelahi. “Di perguruan silek ini juga bisa disalurkan keinginan mereka untuk uji ketangkasan di masing-masing perguruan silek di kelurahan. Silek tujuannya untuk silaturahim. Dengan hadirnya perguruan silek maka akan kurang tawuran,” harapnya.
Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar, Paryono mengatakan, kenakalan remaja dan pelajar saat ini memang sudah berlebihan dan tidak bisa diselesaikan pihak sekolah.
Dengan hadirnya program Sadar dan Peduli HAM Kanwil Kemenkumham Sumbar, maka perlu ada MoU antara Dinas Pendidikan dengan Kemenkumham Sumbar. Dengan adanya MoU terbut, jika ada anak yang tidak bisa dibina di sekolah maka sudah ada tenaga Kemenkumham yang membinanya. (fan)






