JAKARTA, METRO–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlindungan diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Beberapa lokasi yang digeledah, yakni kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
“Tim penyidik beberapa waktu lalu telah melaksanakan upaya paksa berupa tindakan penggeledahan di wilayah Jabodetabek dan Surabaya,” kata kepala bagian pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Selain BNPB, Kemenkes, dan LKPP, tim penyidik KPK juga menggeledah rumah para tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar tersebut. Dari penggeledahan ini, tim penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen penting, salah satunya catatan keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.
“Termasuk adanya transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ucap Ali.
KPK akan menyita barang bukti itu disita untuk dianalisis tim penyidik. Barang bukti yang disita akan dikonfirmasi kepada para tersangka dan saksi saat proses pemeriksaan.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah mencegah lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
“Terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI, saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap lima orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri,” urai Ali.
Pencegahan ke luar negeri ini dilakukan selama enam bulan ke depan, dan dapat diperpanjang selama satu kali untuk jangka waktu yang sama. Oleh karena itu, juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu berharap, para pihak yang dicegah tersebut bisa kooperatif, untuk mempercepat penanganan perkara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima pihak yang dicegah itu di antaranya Budi Sylvana selaku Kepala Pusat Krisis Kesehatan saat kasus terjadi. Kini dia menjabat sebagai Kepala Pusat Kesehatan Haji.
Kemudian, Harmensyah selaku Sekretaris Utama BNPB saat peristiwa pidana terjadi, Satrio Wibowo selaku pihak swasta, Ahmad Taufik selaku pihak swasta, dan A Isdar Yusuf selaku advokat.
“Adapun pihak dimaksud yaitu dua ASN dan tiga pihak swasta,” pungkas Ali. (jpg)






