METRO SUMBAR

Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043, Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

0
×

Ranperda RTRW Sumbar Tahun 2023-2043, Gubernur Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Fraksi DPRD

Sebarkan artikel ini
PENYERAHAN— Gubernur Mahyeldi menyerahkan nota jawaban atas pandangan fraksi terhadap Ranperda RTRW Sumbar, kepada Ketua DPRD Sumbar Supardi, didampingi Wakil Ketua Irsyad Safar dan Suwirpen Suib, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis.

PADANG, METRO–Gubernur Sumbar Mah­­yeldi menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi- Fraksi DPRD Sumbar terhadap Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043, melalui Rapat Paripurna, Senin (20/11), di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD.

Rapat dipimpin  Ketua DPRD Sumbar, Supardi dan dihadiri oleh Gubernur Mah­yeldi. Supardi saat me­mim­pin jalannya rapat tersebut mengatakan, da­lam panda­ngan umum yang disampaikan fraksi-fraksi cukup ba­nyak masukan, pertanyaan dan tanggapan terhadap sub­tansi dan materi Ranperda RTRW.

Fraksi-fraksi DPRD Sum­bar sepakat bahwa penyusunan RTRW dilaksanakan de­ngan dasar per­cepatan pembangunan daerah, dan untuk kepen­tingan masyarakat sehingga akan mengurangi kesenjangan antar wilayah kabu­paten/kota di Sumbar.

Baca Juga  Peduli Korban Gempa, Bank Nagari Kirim Bantuan Uang Tunai

“Di samping itu diharapkan juga agar RTRW yang disusun selaras de­ngan RPJ­MD, RPJPD, dan RPJMN,” ucap Supardi.

Ia menambahkan, ter­hadap RPJMD 2021-2026 yang sudah berjalan selama tiga tahun, harus dilakukan penyelarasan de­ngan RTRW Tahun 2023-2043, dan diharapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumbar Tahun 2023-2043 akan dilaksanakan secara konsisten.

Kemudian, sambung Supardi, Tata Ruang Wi­layah sebagai Induk Pe­rencanaan Pembangu­nan dan sebagai sumber data yang operasionalnya berupa program-program ha­rus tertuang da­lam RPJP Sumbar dan juga RPJMD de­ngan me­libatkan seluruh e­lemen masyarakat dan menampung partisipasi publik.

“Pada dasarnya semua fraksi mendukung diusulkannya pembentukan Ranperda tentang RTRW Pro­vinsi Sumbar Tahun 2023-2043. Secara umum jawaban yang disampaikan gubernur pada hari ini juga telah dapat mengakomodir pertanyaan, pandangan, dan pen­dapat yang disampaikan fraksi-fraksi, sehingga dapat ditindaklanjuti da­lam proses pemba­ha­san,” ucap Supardi.

Baca Juga  Mushalla Al-Jadid Potong 5 Sapi dan Bagikan 350 Kupon

Gubernur Mahyeldi me­­­nyampaikan, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan azaz keterpaduan, keserasian, keselarasan dan keseimba­ng­an, kepastian hukum, perlindungan kepentingan u­mum, keadilan dan akun­tabilitas.

“Rancangan tentang RTRW tahun 2023-2043 kita ajukan terdiri dari 12 BAB. Diantaranya memuat kawasan strategis provinsi, rencana struktur ruang wi­layah provinsi, rencana pola ruang wilayah provinsi, arahan pemanfaatan ruang wi­layah provinsi, serta hak, kewajiban dan peran ma­syarakat dalam tata ruang,” tukasnya. (hsb)