PADANG, METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang sudah menetapkan mantan kepala dan mantan wakil kepala SMK Pertanian dan pembangunan Kota Padang sebagai tersangka dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara kurang lebih Rp 257 juta. Namun, hingga kini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Afliandi membenarkan hal itu. Menurutnya, penyidik tidak melakukan penanahanan terhadap kedua tersangka dengan beberapa alasan. Yaitu, kedua tersangka dinilai masih koperatif, serta masih terdaftar sebagai tenaga pengajar.
“Terkait penahanan terhadap tersangka, merupakan kewenangan penyidik. Mereka yang menilai kedua tersangka ditahan atau tidak. Nanti usai hasil penelitian dari jaksa sudah meneliti secara seksama dan dinaikan tahap dua tidak menuntut kemungkinan untuk adanya tindakan lanjutan berupa penahanan,” kata Afliandi Senin (20/11).
Dijelaskan Afliandi, sebetulnya penetapan tersangka kasus tindak pidana korupsi dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat melalui Kemendikbudristek dengan nama Program Pusat Keunggulan tersebut sudah dilakukan sejak 23 Oktober 2023 lalu.
“Kejari Padang sudah memeriksa sebanyak 26 saksi, baik dari pihak sekolah maupun dari pihak rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan sekolah tersebut,” ujar Afiliandi.
Diketahui, fana bantuan dari Pemerintah Pusat tersebut, turun dua tahap yakni, tahap pertama Rp2,6 miliar dan selanjutnya turun lagi tahap kedua sebanyak Rp 800 juta. Namun, dana yang cair seharusnya masuk ke rekening sekolah, malah dicairkan ke rekening pribadi milik bendahara sekolah atas perintah kepala sekolah yang menjabat pada saat itu.
“Meski dana tersebut sempat parkir di rekening pribadi milik bendahara sekolah, terhadapnya tidak ditetapkan tersangka karena dia tidak ikut menikmati uang tersebut, dan hanya menjadi tempat penitipan uang atas instruksi kepala sekolah,” jelasnya.
Walaupun demikian, Afliandi mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus tersebut. Kejari Padang akan terus melakukan pengembangan kasus.
“Apabila nanti semua unsur sudah terpenuhi kita akan melakukan penetapan tahap dua sehingga bisa melakukan penahanan terhadap tersangka. Sementara jumlah kerugian negara yang disebabkan dari kasus ini kurang lebih Rp. 257 Juta rupiah,” tutupnya. (brm)
