PARIAMAN, METRO–Miris. Seorang pria lajang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap remaja laki-laki alias sodomi.
Parahnya lagi, korban dari aksi sodomi yang dilakukan pelaku berinisial H (41) yang diduga menderita penyimpangan seksual ini tidak hanya satu orang. Melainkan enam orang remaja laki-laki dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun dengan iming-iming sejumlah uang.
Dalam melancarkan aksinya, PNS dengan golongan 3C ini terlebih dahulu memmbujuk korban dengan mengajak korban menegak minuman beralkohol di rumah kontrakannya. Setelah membuat para korban mabuk, pelaku pun dengan leluasa mencabuli korban di dalam rumah kontrakannya.
Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muhammad Arvi mengatakan, terungkapnya kasus itu pelaku ditangkap dirumah kontrakannya di Kecamatan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11). Terungkapnya kasus itu, setelah pihaknya menerima dua laporan terkait perbuatan pelaku.
“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari korban atas perbuatan bejat pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksinya sodomi itu sejak 2015, setelah kepergian ibu kandungnya,” jelas AKP Arvi kepada wartawan, Senin (20/11).
