BERITA UTAMA

Oknum PNS Sodomi 6 Remaja, Modusnya Beri Uang lalu Dibikin Mabuk Miras

1
×

Oknum PNS Sodomi 6 Remaja, Modusnya Beri Uang lalu Dibikin Mabuk Miras

Sebarkan artikel ini
PELAKU SODOMI— Oknum PNS berinisial H (41) ditangkap Satreskrim Polres Pariaman atas dugaan perbuatan sodomi terhadap enam remaja di Kota Pariaman.

PARIAMAN, METRO–Miris. Seorang pria lajang yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di ling­kungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman di­tang­kap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pariaman setelah dilapor­kan atas kasus pencabulan terha­dap remaja laki-laki alias sodomi.

Parahnya lagi, korban dari aksi sodomi yang dilakukan pelaku be­rinisial H (41) yang diduga men­derita penyimpangan sek­sual ini tidak hanya satu orang. Melain­kan enam orang remaja laki-laki dengan rentang usia 15 hingga 17 tahun dengan iming-iming se­jumlah uang.

Dalam melancarkan aksinya, PNS dengan golo­ngan 3C ini terlebih dahulu memmbujuk korban de­ngan mengajak korban me­negak minuman beralkohol di rumah kontrakannya. Setelah membuat para kor­ban mabuk,  pelaku pun dengan leluasa mencabuli korban di dalam rumah kontrakannya.

Kasat Reskrim Polres Pariaman AKP Muham­mad Arvi mengatakan, te­rungkapnya kasus itu  pe­laku ditangkap dirumah kontrakannya di Keca­ma­tan Pariaman Timur pada Jumat malam (17/11). Ter­ungkapnya kasus itu, se­telah pihaknya menerima dua laporan terkait per­buatan pelaku.

Baca Juga  Kasus Surat Gubernur Sumbar Minta Sumbangan, Kapolresta: Dugaan Penipuan Tidak Terbukti

“Pelaku kami amankan setelah adanya laporan dari korban atas perbuatan bejat pelaku tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan aksi­nya sodomi itu sejak 2015, setelah kepergian ibu kan­dungnya,” jelas AKP Arvi kepada wartawan, Senin (20/11).

Dijelaskan AKP Arvi, selain adanya laporan dari korban, pelaku H ini di­tangkap berdasarkan pe­ngembangan dari pelaku F (18) yang ditangkap bebe­rapa warkti sebelumnya atas kasus sodomi terha­dap seorang anak yang berusia lima tahun hingga membuat anus korbannya berdarah.

“Setelah mendengar keterangan dari F, maka diketahuilah bahwa H me­rupakan pelaku yang juga telah menyodomi pelaku F.  F ini mengaku bahwa ia sudah disodomi oleh pe­laku H sejak tahun 2021 sampai sekarang tahun 2023 atau lebih dari dua tahun,” jelas AKP Arvi.

Baca Juga  Anak Ojol Tewas Usai Santap Sate Beracun Sianida

AKP Arvi menuturkan, setelah dilakukan pe­nang­kapan terhadap pelaku H, didapatkanlah pengakuan jika ia sudah melakukan perbuatan sodomi kepada enam remaja di Kota Pa­riaman. Rata-rata korban­nya berusia mulai dari 15 sampai 17 tahun.

“Pelaku H menjalankan aksinya dengan cara ber­keliling mencari mangsa dan dibawa ke kontra­kan­nya. Sebelum menjalankan aksinya, pelaku mengi­mingi korbannya dengan memberi uang senilai Rp 25 ribu. Setelah diberi uang korban langsung dibawa dengan motor. Tidak hanya itu, korban diberi minuman keras terlebih dahulu,” ungkap AKP Arvi.

Selain itu, kata AKP Arvi, pelaku H sebelum menjadi pelaku sodomi, ternyata juga merupakan  korban sodomi saat masih duduk di bangku SMA. “Sa­at ini pelaku sudah dia­mankan di Mapolres Pa­riaman guna proses lebih lanjut. Sementara pasal yang dikenakan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya. (ozi)