PAYAKUMBUH, METRO–Tim Phantom Satresnarkba Polres Payakumbuh mengungkap kasus pemanfaatkan jasa ekspedisi untuk mengirimkan daun ganja kering ke Jakarta. Dari pengungkapan kasus itu, dua orang pengedar diringkus di Nagari Tungka, Kecamatan Situjuh, Kabupaten Limapuluhkota.
Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan kedua pengedar berinisial P (30) dan LA (25), petugas menyita barang bukti belasan Kiliogran daun ganja kering yang dikemas dalam kotak berukuran besar yang sudah dilakban untuk dikirim dan satu paket besar yang dibungkus plastik bening.
Hebatnya, kedua pengedar itu saat menjalani pemeriksaan mengakui jika yang memerintahkan mereka merupakan salah seorang narapidana yang sedang menjalani hukuman di salah satu Lembaga Permasyarakatan (Lapas).
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra mengatakan pengungkapan ini berawal pihaknya mendapatkan lapran dari pihak jasa ekspedisi JNT yang berlokasi di Labuah Basilang, ada paket yang mencurigakan.
“Setelah mendapat laporan itu, kami langsung mendatangi pihak jasa pengiriman untuk memeriksa paket yang mencurigakan tersebut. Diketahui paket tersebut berupa dua kotak karton yang terbungkus lakban dengan rapi,” jelas Iptu Aiga kepada wartawan, Minggu (19/11).
Setelah dibuka, kata Iptu Aiga, di dalamnya dua kotak itu terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak 10 paket besar dengan berat 11,3 Kg. Pihaknya kemudian bekerja sama dengan dengan JNT untuk menemukan alamat pengirim paket berisi ganja itu.
“Dari hasil pengecekan, ternyata alamat pengirimnya diduga palsu. Kami selanjutnya meminta rekaman CCTV yang terpasang di Kantor JNT. Alhasil, diketahuilah ciri-ciri pengirim paket. Setelah didalami, ternyata pengirim paket itu adalah pelaku P dan LA,” ungkap Iptu Aiga.
Iptu Aiga menuturkan, pihaknya kemudian melakukan pelacakan dan diketahulah alamat pelaku hingga langsung dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku di kediamannya masing-masing di kawasan Situjuah, pada Jumat (17/11).
“Jadi, pelaku P dan LA mengakui pengiriman tersebut dilakukan atas arahan dari seorang narapidana yang masih menjalani hukuman di Lapas Kota Bukittinggi. Mereka akan mengirim paketan ganja ini menuju suatu alamat di Kabayoran Baru, Jakarta Selatan atas arahan seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan,” imbuhnya.
Selain itu, kata Iptu Aiga, saat melakukan penggeledahan pihaknya berhasil menemukan satu paket besar narkotika jenis ganja kering yang dibalut dengan lakban kuning dan satu paket ganja dibungkus plastik bening di rumah tersangka LA.
“Total barang bukti sebanyak 11 paket besar narkotika jenis ganja kering, satu paket kecil narkotika jenis ganja kering, dua unit Handphone merk Realme serta uang tunai sebesar Rp 100 ribu. Terhadap kedua pelaku kami jerat UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup,” tutupnya. (uus)






