BERITA UTAMA

Meresahkan, 2 Bandit Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pemilik 11 Kg Ganja yang Ditemukan di JNE

0
×

Meresahkan, 2 Bandit Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Pemilik 11 Kg Ganja yang Ditemukan di JNE

Sebarkan artikel ini
PERLIHATKAN BUKTI— Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri memperlihatkan barang bukti ganja 11 Kg ganja dan sabu milik dua pengedar yang ditangkap.

PARIAMAN, METRO–Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap dua orang pengedar ganja dan sabu di Kuraitaji, Kecama­tan Pariaman Selatan, Ju­mat (17/11). Mirisnya, salah satu pengedar yang di­tangkap sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus te­muan 11 Kg ganja kering di jasa pengiriman JNE.

Wakapolres Pariaman Kompol Jon Hendri membenarkan adanya pengungkapan kasus itu.  Menurutnya, para pengedar yang berstatus residivis ini merupakan target operasi pihaknya beberapa waktu belakangan lantaran ulah mereka yang sudah meresahkan warga setempat.

“Pelaku yang berhasil ditangkap awalnya adalah WY yang hendak melakukan transaksi di lokasi penangkapan. Sewaktu penangkapan WY, ia mengakui bahwa sering beraksi berdua dengan YA, yang saat itu tidak berda di lokasi,” ungkap Kompol Jon Hendri saat konferensi pers, Jumat (17/11).

Dikatakan Kompol Jon Hendri, menindaklanjuti pengakuan WA, tim Satresnarkoba Polres Pariaman, langsung mencari YA dan berhasil mengamankannya beberapa jam kemudian. Dari hasil penggeledahan, petugas juga menemukan satu paket sabu sisa dalam saku celana kedua pelaku.

“Tak percaya hanya ada sabu sedikit itu, tim menginterogasi kedua pelaku, tapi mereka berusaha berkilah. Setelah didesak, akhirnya pelaku menunjukkan tempat penyimpanan sabu dalam bentuk paket sedang yang disembunyikannya di rel kereta api,” jelas Kompol Jon Hendri.

Selain menyita paket sabu siap edar, ditegaskan Kompol Jon Hendri, petugas juga mengamankan alat hisap sabu dan kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk menjemput maupun mengantarkan sabu kepada pelanggannya.

“Usai mengumpulkan semua barang bukti, keduanya dibawa ke Mapolres. Pelaku YA yang dilakukan pemeriksaan secara intensif, ternyata juga merupakan dalang penemuan 11 paket besar ganja yang kami amankan, tapi belum jelas pemiliknya,” terang Waka.

Kompol Jon Hendri menuturkan, penangkapan ganja lebih kurang 11 paket besar atau 11 Kg ini ditemukan pada tanggal 23 September 2023 pada jasa pengiriman JNE.

“Selama ini jajaran Polres sudah mencium adanya pengiriman barang ini melalui JNE, karena kerjasama kita baik, maka ketika itu pihak JNE menghubungi kita. Dari info tersebut kita cek, memang benar adanya ganja akan dikirim melalui,” ungkapnya.

Namun setelah diamankan, kata Kompol Jon Hendri, untuk pelaku tidak diketahui karena sudah pergi. Namun setelah di cek dan dikembangkan ketahui kurir tersebut melarikan diri dan sudah ditetapkan jadi DPO yang masih di bawah umur.

“Nah, dari hasil interogasi terhadap YA, bahwa ganja yang ditemukan pa­da jasa pengiriman tersebut adalah miliknya. Ba­rang itu akan dikirim ke Jakarta, Bali dan Tanggerang. Sementara ganja tersebut dipasok dari Payakumbuh,” terangnya.

Menurut pengakuan YA, bahwa pengiriman ganja sudah sering dilakukan. Namun ini pertama kali diketahui melalui jasa pengiriman tersebut.  Atas perbuatannya pelaku  terancam hukuman penjara 12 tahun. (ozi)