PARIAMAN, METRO–Bejat. Seorang pemuda tanggung di Nareh, Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, tega melampiaskan nafsu birahinya dengan cara menyodomi bocah yang baru berusia lima tahun. Parahnya lagi, aksi itu tidak hanya dilakukannya sekali saja, melainkan sudah berkali-kali sejak tiga bulan belakangan.
Diduga, pemuda berinisial FA (18) itu melakukan kejahatan seksual terhadap korban, setelah menghisap lem hingga mabuk. Lantaran korban yang masih anak-anak, pelaku dengan leluasa menyodomi korban tanpa mendapatkan perlawanan sedikitpun.
Namun terbongkarnya aksi bejat pelaku setelah ibu korban melihat celana korban berdarah saat korban tertidur. Ibu korban lantas mengeceknya yang ternyata bersumber dari anus korban. Merasa cemas, ibu korban pun menanyai korban perihal penyebab anusnya berdarah hingga korban menceritakan kejadian yang menimpanya.
Mendapat pengakuan itu, ibu korban dibuat murka dan langsung melapor ke Mapolres Pariaman untuk menempuh jalur hukum. Dari laporan itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan dan melakukan visum terhadap korban. Setelah cukup bukti, Polisi menangkap pelaku FA di kediamannya yang saat itu dalam kondisi mabuk lem.
Kasat Reskrim Polres Pariaman, AKP Muhammad Arvi mengungkapkan, pelaku ini diamankan pada Selasa (14/11). Saat ditangkap, awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya sehingga dilakukan pemeriksaan intensif lanjutan di Mapolres.
“Usai ditangkap, pelaku belum koperatif sehingga kami lakukan pemeriksaan secara intensif. Pada hari ini (kemarin-red), setelah kami interogasi lebih dalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya,” ungkap AKP Arvi kepada wartawan, Rabu (15/11).
Dijelaskan AKP Arvi, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melancarkan aksinya pada pagi hari sekira pukul 08.00 WIB. Selain itu, pelaku FA melakukan perbuatan tersebut karena di bawah pengaruh bius sehabis menghirup lem.
“Pelaku menyodomi korban sebanyak tiga kali. Pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan mengajak korban yang sedang bermain untuk mengikutinya. Selama beraksi, pelaku memaksa korban untuk mengikuti keinginannya,” ujar AKP Arvi.
AKP Arvi menegaskan, kondisi korban sekarang ini dalam perawatan dan terdapat luka di anusnya. Pasalnya, korban mengalami trauma hebat. Sementara, motif pelaku melakukan perbuatan bejat itu setelah mengkonsumsi lem.
“Saat kejadian korban sedang berada dipinggir pantai Naras sedang bermain. Ketika itu pelaku datang dan mengajak korban ke belakang Surau yang berada di sekitar itu. Karena korban masih anak-anak, jadi ketika itu tidak ada perlawanan. Perbuatan itu dilakukan pelaku sudah tiga kali sejak tiga bulan terakhir,” ungkapnya.
Menurut AKP Arvi, kejadian ini diketahui orang tuanya pada saat tertidur korban ini mengeluarkan darah di celana dalam. Setelah ditanya, korban akhirnya menceritakan kejadian kepada orang tuanya.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pariaman. Sementara pasal yang dikenakan pasal 82 undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tukasnya. (ozi)






