PASAR RAYA, METRO – Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap penyelenggaraan layanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Padang, Jumat (8/2). Sidak ini dilakukan guna memastikan, apakah MPP sudah berjalan dengan baik, sesuai dengan standar pelayanan publik.
Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Adel Wahidi bersama timnya tiba di MPP sekitar pukul 09.30 WIB. Dari sidak tersebut, Ombudsman menemukan belum ada biaya atau tarif, jangka waktu penyelesaian, persyaratan dan mekanisme/prosedur.
Dengan kondisi seperti itu terang Adel, Ombudsman memberi nilai rapor MPP Padang masih merah. Merah karena kualifikasi pemenuhan standar pelayanan belum lengkap, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
”Standar itu adalah poin penting guna melihat ada atau tidaknya kepastian layanan. Pasti waktu, tarif, syarat dan prosedur. Tanpa itu, dapat dipastikan berpotensi maladministrasi,” tegas Adel.
Kemudian terang Adel, dari sidak tersebut ditemukan ada persoalan indisipliner pegawai. Saat sidak tersebut, malah Ombudsman menemukan ada masyarakat yang marah-marah dan komplain. Hal ini dikarenakan ada petugas pada loket Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum datang. Padahal saat itu sudah pukul 10.00 WIB.
”Masyarakat tersebut mengaku sudah menunggu 2 jam dan sudah bolak balik 3 hari mengurus IMB,” tukas Adel.
Problem indispliner ini ungkap Adel, disebabkan kerena petugas di MPP Kota Padang harus absen datang dan pulang di kantor yang lama. Jadi meski absen dulu di tempat lain, baru datang ke MPP.
”Mestinya mereka absensi pinger print datang dan pulang di MPP. Selain itu, ada problem pelimpahan kewenangan, bayangkan saja untuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB) masih diurus oleh OPD teknis. Ada juga, di Peraturan Wali Kota telah di limpahkan ke Dinas Perizinan, tapi prakteknya masih di urus oleh OPD teknis,” tukasnya.
Jadi ungkap Adel, dapat dikatakan terjadinya tumpang tindih. Yang paling fatal adalah MPP Padang di Pasar Raya Padang di lantai 4. Jadi dapat dipastikan MPP Padang, belum akses terhadap pengguna layanan difable, lansia, ibu hamil, dan lain-lain.
”Jadi kami menilai, ini agak prematur. Belum sempurna, belum siap 100 persen, tapi sudah diresmikan. Ini pelajaran bagi kepala daerah yang lain, seperti Pariaman, Bukittinggi, Payakumbuh yang lagi gencar menyiapkan Mal Layanan Publik,” tukasnya.
Ia berharap, pemerintah daerah jangan buru-buru, namun mesti memperhatikan setiap aspek. Orientasinya mesti memberikan kemudahan dan kecepatan layanan.
“Kalau perlu nanti, kita sounding ke Menteri PAN dan RB agar melakukan verifikasi ketat sebelum diresmikan,” harapnya.
Adel menjelaskan, secara langsung, Ombudsman telah menyampaikan catatan-catatan perbaikan ke pihak MPP Padang. Nanti akan diteruskan ke Wali Kota sebagai atasan MPP.
Di MPP Padang, terdapat 16 instansi yang membuka pelayanan. Mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), DPMPTSP, DKK, Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Naker, KPP Pratama, Kementerian Agama, PDAM, PT PLN, Imigrasi, Polresta, Bank Nagari dan Bank BNI. Penetapan lokasi mal sendiri merupakan ketentuan dari pemerintah kota. (uki)