DHARMASRAYA, METRO – Menapaki langkah di Kabupaten Dharmasraya, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Andre Rosiade melaporkan kasus perusakan puluhan alat peraga kampanye (APK) dirinya ke Polres Dharmasraya, Jumat (8/2) siang.
“Kami minta perlindungan hukum atas perusakan 21 titik baliho kami beberapa waktu lalu. Sebelumnya kami sudah melaporkan ini pada Bawaslu Dharmasraya dan pihak Bawaslu meminta melanjutkan pada pihak Kepolisian (Polres Dharmasraya),” ujar Andre Rosiade saat berada di Polres Dharmasraya.
Alasan Bawaslu menolak laporan timnya, sebut Andre, karena tidak bisa menghadirkan dua syarat. Pertama, mennghadirkan saksi-saksi terkait perusakan. Kedua, tidak memiliki bukti atau petunjuk orang yang diduga melakukan perusakan. Karena itu laporan tidak dapat diproses sebagai pidana Pemilu. Tapi bisa diproses pidana umum ke Polres.
“Hal itu tidak mungkinlah kami hadirkan. Karena diketahui perusakan dilakukan dini hari. Untuk itu saya ingin mengadukan hal ini kesini. Setahu saya, budaya rusak merusak ini bukanlah budaya orang Minang. Ini kaum bar-bar yang melakukannya. Kok tiba tiba di sini seperti ini?” ungkap Andre yang juga calon anggota DPR RI Dapil Sumbar 1.
Menurut Andre, perusakan itu diduga terkait dengan kampanye yang dilakukannya dua pekan lalu di Dharmasraya. Saat itu Andre terang-benderang mengampanyekan Prabowo-Sandi.
“Saya yakin pelaku perusakan ini hanyalah segelintir orang yang merasa terganggu dengan kampanye kami. Tapi, sebagian besar orang Dharmasraya mendukung Prabowo-Sandi,” kata Wasekjen DPP Gerindra.
Sementara, Ketua Tim Pemenangan Andre Rosiade di Dharmasraya, Juna Indra mengatakan hingga saat ini para relawan memang mendapatkan beberapa intimidasi dari pihak tertentu yang diduga kuat adalah tim capres nomor satu.
“Kami di sini merasa intimidasi pihak yang kami duga pendukung Capres Nomor 01 sangat kuat hingga menghasilkan perusakan APK. Di samping pergerakan kampanye yang sangat sempit disini, yang membuat kami susah bergerak,” ungkap Juna Indra.
Selain banyaknya perusakan APK, Juna Indra juga mengatakan, ada beberapa agenda yang batal karena intimidasi dan agenda yang terancam batal karena adanya tekanan.
“Kami harap dengan dilaporkannya kasus ini pada kepolisian dapat menghasilkan titik terang dalam mengungkap dalang pelaku perusakan. Karena itu merupakan syarat dari Bawaslu atas laporan yang kami berikan,” ungkapnya.
Laporan tersebut diterima dan ditandatangi oleh Kanit SPKT Polres Dharmasraya Ipda Behanafi dan Banit 1 SPKT Bripka Harri Priyono. Laporan diterima dengan nomor LP/16/K/II/2019-Polres. Kasus ini akan dilanjutkan dengan proses penyidikan beserta saksi-saksi Juna Indra dan Etrasifel.
“Telah datang melapor Andre Rosiade terkait puluhan baliho yang dirusak di 8 nagari di Kabupaten Dharmasrasya. Kejadian diketahui 29 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB. Atas kejadian ini pelapor tidak senang dan mengalami kerugian materil sekitar Rp10 juta. Jumat ini melapor ke SPKT Polres Dharmasraya,” sebut Ipda Berhanafi. (z)