PADANG, METRO–Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) terus memassifkan sosialisasi bahaya dan pencegahan kekerasan seksual terhadap anak di sejumlah daerah. Kali ini sosialisasi digelar di Emir Hotel Kabupaten Pasaman, Sabtu (11/11) dengan peserta sebanyak 100 orang. Peserta terdiri dari, unsur perwakilan siswa/i SLTA/SMK, pengurus/anggota OSIS, Guru BK Non PNS, Komite Sekolah , Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, organisasi masyarakat, Satgas PPA, Aktivis PATBM, Pengurus PUSPAGA dan Forum Anak Kabupaten Pasaman.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hak Perempuan dan Anak (PHPA) DP3AP2KB Provinsi Sumbar yang juga Ketua Panitia Pelaksana sosialisasi tersebut, Rosmadeli, SKM. M. Biomed mengatakan, sosialisasi bertujuan untuk memperkuat koordinasi, jejaring dan sinergisitas dalam kerangka mengoptimalkan upaya perlindungan anak. Selain itu juga meningkatkan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap Anak dan mensosialisasikan upaya perlindungan terhadap anak dari kekerasan.
Sosialisasi menghadirkan nara sumber dengan sejumlah materi. Terdiri dari, materi “Kebijakan Pemerintah dalam Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Provinsi Sumbar” dengan nara sumber, Kepala DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Gemala Ranti. Juga ada materi, “Peran Advokat dalam Penegakan Hukum Sebagai Upaya Pencegahan Kekerasan terhadap Anak” nara sumber dari DPC Peradi Padang. Kemudian, materi “Memahami Tumbuh Kembang dan Dampaknya pada Masa Depan Anak sebagai Upaya Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual”, dengan nara sumber seorang Psikolog.
Rosmadeli mengungkapkan, kondisi saat ini, kasus kekerasan terhadap perempuan, anak dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang teridentifikasi belum menggambarkan jumlah seluruh kasus yang ada di masyarakat.
Hal tersebut disebabkan sebagian besar masyarakat masih menganggap kasus tersebut “aib” dan masalah “domestik” dalam keluarga, yang tidak pantas diketahui orang lain. Sehingga menganggap hal tersebut wajar dan tidak pantas dilaporkan. Terutama jika pelaku keluarga sendiri, sehingga diselesaikan secara kekeluargaan. Untuk menekan atau mengurangi kasus kekerasan pada perempuan dan anak dibutuhkan kebijakan komperhensif. Perlu adanya upaya-upaya pencegahan dan kampanye anti kekerasan oleh semua pihak dan elemen. “Kebijakan Pemerintah Daerah dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak juga tidak kalah penting. Salah satu upaya untuk menekan kasus kekerasan pada perempuan adalah dengan mewujudkan Desa/Nagari Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA),” terangnya.
Rosmadeli menambahkan, DRPPA merupakan desa yang mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak dalam tata kelola penyelenggaraan, pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkesinambungan.
Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya perempuan dan anak. Terlindungi dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedianya sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak. Selain itu DRPPA diharapkan dapat memperkecil kesenjangan gender serta meningkatkan peran aktif perempuan dalam bidang politik, ekonomi dan dalam pengambilan keputusan.
Selain itu peran dari masyarakat juga sangat penting. Upaya pencegahan kasus kekerasan, dapat dimulai dari keluarga dengan membangun komunikasi antar anggota keluarga dengan penguatan pada agama. Upaya harus dibangun sejak dari dalam keluarga, agar keluarga lebih bisa memahami kondisi yang ada. Setelah dari keluarga, peran lingkungan juga sangat dibutuhkan. Apabila terjadi kasus kekerasan, dapat membuat laporan melaui RT, RW, Satgas maupun Website UPTD.
Karena tidak semua korban kekerasan baik perempuan maupun anak melaporkan kasus kekerasan ke ranah hukum, maka dari itu Pemprov Sumbar melaui Dinas P3AP2KB Sumbar melakukan pendampingan kepada korban kekerasan, baik pendampingan secara psikis maupun fisik.(fan)






