PADANG, METRO —Jelang akhir tahun 2023, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. Selasa (14/11), para Wajib Pajak (WP) yang masih melakukan tunggakan pembayaran pajak kategori hotel, tempat usaha dan restoran didatangi untuk segera membayar kewajiban
Dengan menggandeng Polisi Militer (PM), TNI, dan Satpol-PP, Bapenda Kota Padang memberikan tindakan dengan memasangkan spanduk, palang, maupun stiker kepada WP yang telah menunggak.
“Hari ini kami mendatangi sebelas WP, ada empat usaha hotel, dan tujuh usaha restoran. Semuanya dipasang stiker, palang serta spanduk sebagai bentuk tindakan tegas agar mereka melakukan pembayaran pajak,” kata Kabid Pengawasan dan Pengendalian serta Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa, Selasa (14/11).
Dia menyebut, para wajib pajak ini, ada yang melakukan tunggakan tiga bulan, enam bulan, serta ada yang tahunan.
Bersama tim gabungan yang dibagi menjadi dua tim tersebut, sejak pukul 14.00 wib, menyusuri semua wajib pajak yang terdaftar belum memenuhi kewajiban menyetorkan pajaknya ke Bapenda.
“Ini adalah upaya kita untuk mengejar PAD di akhir tahun 2023. Pada hari ini, ada kisaran nominal sebesar Rp400 juta yang dikebut,” kata Ikrar.
Dijelaskan, Bapenda Kota Padang tahun 2023 mendapat target sebesar Rp13 miliar, potensi PAD para wajib pajak yang sudah terdaftar di Bapenda.
“Kegiatan ini berlanjut hingga tiga hari ke depan untuk memaksimalkan agar wajib pajak koperatif dalam membayar kewajiban pajaknya. Di bulan ini, tunggakan wajib pajak cukup bervariasi sehingga Bapenda terus menggenjot hutang piutang yang tertinggal,” kata Ikrar.
Ditegaskannya, bagi objek pajak yang membuka spanduk, stiker serta palang yang sudah dipasang Bapenda, sebelum membayar kewajiban pajaknya, maka akan ditindaklanjuti denga Aparat Penegak Hukum (APH), karena sudah melanggar Undang-undang nomor 406 ayat 1 KUHP.
“Kita hari ini turun dengan tim yang lengkap, jika wajib pajak membuka spanduk, stiker serta palang yang sudah dipasang sebelum membayar pajak, maka kita bisa melakukan penyegelan, dan melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH), serta bisa juga dengan mahkamah pajak,” jelasnya.
Sementara, karena sudah didatangi dan ditempelkan stiker tanda bahwa tempat usahanya dinyatakan belum membayar pajak, beberapa tempat usaha diantaranya ada yang langsung membayar pajak, selain itu juga ada yang berjanji untuk membayar esok harinya. (brm)






