TIM Komisi Informasi (KI) Pusat, menyambangi Nagari Taratak Sungai Lundang Kabupaten Pesisir Selatan Provinsi Sumatera Barat, untuk melaksanakan Visitasi/Verifikasi Faktual Apresiasi KIP Desa Tingkat Nasional Tahun 2023, Jum’at (10/11) siang.
Tim Visitasi/Verifikasi Apresiasi KIP Desa Nasional Tahun 2023 ini terdiri dari Ketua KI Pusat Gede Narayana (Ketua Tim), Bapenas, Akademisi dan Komisioner KI Propinsi Sumatera Barat sebagai Pendamping. Nagari Taratak Sei Lundang Kabupaten Pesisir Selatan terpilih menjadi salah satu desa/nagari dalam Apresiasi KIP Desa Nasional Tahun 2023.
Ketua KI Pusat Gede Narayana bersama Tim Visitasi Verifikasi Faktual Apresiasi KIP Desa Tahun 2023 tiba di Nagari Sungai Lundang disambut dengan hangat oleh Pemerintah dan Masyarakat di Kantor Wali Nagari/Desa, dan Pemerintah Daerah. “Apresiasi KIP Desa ini, bukanlah kompetisi. Tidak ada, kalah atau menang,”jelasnya
Dikatakan, pemberian Apresiasi KIP Desa bertujuan untuk mendorong Desa/Nagari agar lebih baik dalam urusan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik di desa/nagari secara akuntable, transparan dan partisipatif.
Senada, Sekretaris Daerah Mawardi Roska, S.I.P, dalam kesempatan Visitasi/Verifikasi Faktual KIP Desa Tngkat Nasional di Nagari Taratak Sei Lundang tersebut juga menjelaskan, bahwa Keterbukan Imformasi Publik (KIP) ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari orang Minangkabau, sebagai nilai kearifan lokal.
“Keterbukaan Imformasi (transparansi-red) merupakan kebutuhan bagi seluruh badan publik, atau layanan publik,”tukasnya.
Menurutnya, Konsep Transparan, Partisifatif dan Akuntabel, atau TPA ini telah ada dari dulu. Artinya, bukan nilai baru di alam Minangkabau atau Sumatera Barat. Hal ini, dibuktikan dalam praktek kehidupan di Nagari, atau Desa sekarang untuk menggali potensi, swadaya dan partisipasi masyarakat.
Sedangkan Komisi Informasi (KI) Propinsi Sumatera Barat melakukan Visitasi, Monitoring dan Evaluasi terhadap 13 badan publik desa/nagari, sekolah, Pemkab dan lembaga negara di Kabupaten Pesisir Selatan dalam pelaksanaan Keterbukaan Imformasi Publik (KIP) Tingkat Propinsi Sumatera Barat Tahun 2023, Rabu, (9/11) siang yang lalu.
Ketua KI Sumatera Barat, Noval Wiska mengatakan, visitasi, monitoring dan evaluasi badan publik di Kabupaten Pesisir Selatan ini adalah bagian/lanjutan dari tahapan penilaian pemeringkatan dan apresiasi KIP Tingkat Sumatera Barat Tahun 2023, yang dilakukan oleh KI Sumatera Barat secara periodik setiap tahun bagi badan publik yang telah memenuhui aspek penilaian kuisioner sebelumnya.
“Pada tahap ini kita akan melakukan verifikasi secara faktual dan review yang lebih mendalam terhadap dokumentasi, produk hukum dan sarana prasarana untuk penyelenggaraan KIP dan KIP Desa/Nagari sebagaimana diamatkan oleh Peraturan Komisi Imformasi Republik Indonesia (PERKI-RI) Nomor.1 Tahun 2021, tentang Standar Layanan Informasi Publik, dan PERKI-RI Nomor 1 Tahun 2018, Tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa,”terangnya.
Badan publik desa/nagari, sekolah dan lembaga negara di Kabupaten Pesisir Selatan yang dikunjungi oleh Tim KI dalam Visitasi, Monitoting dan Evaluasi KIP Tahum 2023 tersebut, adalah Nagari Lunang Tiga Kecamatan Lunang, Nagari Muara Inderapura Kecamatan Airpura, Nagari Air Haji Barat Kecamatan Linggosari Baganti, SMA Negeri No.3 Painan, dan SMK Negeri No.1 Sutera.
Sementara, Komisioner Arif Yumardi menjelaskan, visitasi, monitoring dan evaluasi KIP dan KIP Desa Tahun 2023 juga akan melihat/review terhadap Komitmen, Koordinasi, Komunikasi, Koloborasi, Konsistensi, atau 5K
Terpisah Kepala Diskominfo Kabupaten Pesisir Selatan, Junaidi, M.E, M.I.Kom mengungkapkan pihaknya terus meningkatkan keterbukaan informasi. “Tentunya, keterkaitan antar bidang terus diperkuat, termasuk integrasi dengan instansi lainnya,”ujarnya.
Dinas Kominfo Kabupaten Pesisir Selatan, sebagai PPID Utama Kabupaten Pesisir Selatan tentunya juga ikut bersinergi dengan KI Sumbar dalam penyelenggaraan KIP dan KIP Desa ini nantinya.
Seperti dikatakan Kepala Bidang IKP Diskominfo Pesisir Selatan, Wildan, S.E, M.I.Kom, yang setia mendampingi KI Sumbar dalam setiap tahapan penilaian KIP tersebut.
“Badan publik wajib memiliki lima kata kunci yang menjadi acuan tata kelola informasi publik. Yakni, komitmen, koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan konsistensi, atau “5 K” imbuhnya.
Komitmen, imbuhnya, direalisasikan melalui sumber daya manusia (SDM) pengelola PPID yang sesuai dengan tugasnya. Koordinasi antarbidang terus diperkuat untuk percepatan penyampaian informasi. Komunikasi untuk menyampaikan pesan, dilakukan melalui pendekatan formal (rapat, surat, nota dinas, notulensi), maupun informal dengan memanfaatkan media komunikasi lain, termasuk medsos. (***)






