TANAHDATAR, METRO–Kasus pelecehan dan penghinaan terhadap kitab suci Alquran dengan cara yang sangat menjijikkan oleh pemuda bernama Nauval (18) di Kabupaten Tanahdatar, masih terus disorot oleh masyarakat, khususnya di Sumatra Barat (Sumbar).
Usai ditangkap oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanahdatar, pemuda yang sudah menamatkan pendidikan SMA ini harus mendekam di sel tahanan. Ia pun sudah ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana penistaan agama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.
Mirisnya, dari hasil pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik, terungkap motif pemuda asal Kecamatan Sungai Tarab, Tanahdatar ini nekat melakukan pelecehan terhadap kitab suci Alquran demi uang Rp 50 ribu.
Pasalnya Nauval mengakui mendapatkan imbalan dari seseorang yang dikenalnya lewat aplikasi Telegram setelah megirimkan video yang membuatnya berurusan dengan hukum. Tak hanya sekali, Nauval ternyata sudah sering kali membuat konten video untuk dijualnya kepada orang yang di aplikasi Telegram dan mendapatkan uang.
“Kalau pengakuan dari pelaku, ini terkait persoalan ekonomi. Pelaku mengaku mendapatkan imbalan dari membuat video itu sebesar 50 ribu rupiah,” kata Wakapolres Tanahdatar, Kompol Hikmah saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (11/11).
Dijelaskan Kompol Hikmah, pelaku sengaja membuat video-video tidak senonohnya dan menjualnya demi mendapatkan uang. Namun kali ini Nauval pada konten terakhirnya menggunakan Alquran hingga viral di media sosial.
“Kalau untuk pelaku sudah berulang kali membuat video telanjang tapi yang viral ini baru sekali ini. Dugaan kami, video yang dikirimkan tersangka Nauval discrenshoot lalu disebar melalui media sosial. Karena Nauval mengaku ia mengirimkan dalam bentuk video, bukan foto,” ujarnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanahdatar Iptu Ary Andre Jr menyebut, awal mula tersangka melakukan aksi tak terpujinya saat ia berkomunikasi dengan orang lewat nomor tidak dikenal di akun media sosial Telegram. Orang itu meminta video-video tersangka saat onani.
“Jadi, dia membuat video itu karena ada grup di telegram, ada pertemanan dari nomor yang tidak diketahuinya dan selalu meminta video ekstrem kepada tersangka ini,” jelasnya.
Iptu Ary menuturkan, dalam setiap video bugil yang dibuatnya, ia dibayar Rp 50 ribu yang ditransfer lewat dompet digital atau biasa disebut e-wallet.
“Tersangka mendapat imbalan setiap pengiriman video itu uang sebesar Rp 50 ribu yang dibayar via pulsa atau transfer melalui DANA,” sambung Iptu Ary.
Selain itu, Iptu Ary menegaskan, tersangka pun telah berulang kali mengirim video onaninya ke nomor tersebut. Terkait menggunakan Alquran dalam video telanjangnya, tersangka mengaku baru pertama kali melakukannya.
“Yang viral menggunakan media Alquran baru sekali ini. Sebelumnya mengirimkan video tersangka beronani, bugil dan segala macam,” imbuhnya.
Terkait pembeli, Iptu Ary bilang pihaknya masih mengembangkan kasus ini dengan penyelidikan lebih lanjut untuk mencari tahu pemilik nomor si pemesan video kepada tersangka.
“Kami masih melakukan penyelidikan, karena dari nomor telegram tidak diketahui identitasnya. Sedang kami selidiki. Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolres Tanah Datar dan dijerat pasal 156 a KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman penjara lima tahun penjara,” tutupnya.
Sebelumnya, perbuatan pemuda berinisial NWH (18), warga Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanahdatar, sangatlah tidak terpuji dan membuat masyarakat meradang. Pasalnya, pemuda itu melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap kitab suci Alquran dengan cara yang menjijikkan.
Bahkan aksi NWH yang melecehkan Alquran itu pun viral di media sosial setelah fotonya diposting di beberapa akun Instagram, seperti @matarakyat_sumbar, @minang_info24jam, @keluhkesahojol.id, pada Jumat (10/11).
Sontak saja, postingan itu mendapatkan berbagai komentar keras dari para netizen karena perbuatan NWH dinilai sangatlah tidak pantas. Pada foto yang beredar, terlihat pelaku menempelkan kemaluannya ke Alquran dengan cara onani dan mengencingkan kitab suci tersebut.
Terlihat ada dua slide foto yang di-posting oleh akun @minang_info24jam, slide pertama memperlihatkan seorang remaja tanpa busana tengah memegang sebuah Alquran. Kemudian, ia mengarahkan Alquran tersebut ke arah alat kelaminnya lalu menempelkan kitab suci tersebut ke kelaminnya.
Sementara pada slide kedua, tampak remaja tersebut menyemprotkan cairan berwarna putih dari kelaminnya ke Alquran yang diduga air mani dan kencing.
“Beredar foto dan video seorang remaja asal Sumatra Barat telah melakukan penistaan agama dan melakukan hal yang tidak senonoh di atas kitab suci alquran, ini sudah bukan hanya menistakan agama, tetapi juga menghina, sekaligus merendahkan agama lslam,” begitu bunyi narasi akun tersebut.
“Mau apapun agama nya, kitab sucinya, gak ada yang layak untuk bisa di perlakukan seperti ini, astagfirullah. Mohon untuk teman-teman bantu share ini agar yang bersangkutan bisa di cari dan di proses sesuai hukum yang berlaku. Nama: N***** W*** H****. Asal: Batusangkar, Sumatra Barat. Usia: 18 tahun,” sambung narasinya. (ant)






