BERITA UTAMA

Pelaku Diduga Manfaatkan Pelonggaran Prosedur Pengadaan, Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

0
×

Pelaku Diduga Manfaatkan Pelonggaran Prosedur Pengadaan, Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Sebarkan artikel ini
RAPAT— Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI.

JAKARTA, METRO–Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sa­dikin memastikan kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) terjadi sebelum dirinya menjabat. Dia mengakui, pada masa itu ada kebutuhan mendesak untuk pengadaan APD lantaran Covid-19 sudah merebak di Indonesia.

Merujuk pada hasil penyidikan KPK, kasus dugaan korupsi tersebut terjadi untuk pengadaan APD pada 2020–2022 dengan total anggaran Rp 3,03 triliun. “Saya sudah pelajari, sebelum saya masuk memang ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal,” kata Budi, Minggu (12/11).

Menurut Budi, saat itu Kemenkes dituntut bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan penanggulangan Covid-19.

Kebutuhan itulah yang kemungkinan berpengaruh terhadap ketidaksesuaian harga APD yang dibeli Kemenkes. “Ada memang saat-saat di mana kami harus mengambil keputusan cepat,” imbuhnya.

Sejak dilantik Presiden Joko Widodo dan mulai bertugas sebagai Menkes pada 23 Desember 2020, Budi selalu menekankan keputusan cepat karena kebutuhan penanggulangan Covid-19 harus tetap sesuai aturan. Tidak boleh melanggar.

Namun, saat ini KPK sudah menyidik kasus dugaan korupsi dengan kerugian keuangan negara men­capai ratusan miliar tersebut. Bahkan, ada beberapa orang yang telah berstatus tersangka. KPK telah mengajukan pen­cekalan terhadap lima orang, yakni dua dari ASN dan tiga pihak swasta.

Karena itu, Budi menegaskan bahwa Kemenkes mendukung jalannya proses hukum.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pada saatnya KPK akan menyampaikan penanganan kasus tersebut secara terperinci. Dia mem­per­silakan semua pihak untuk mengikuti jalannya proses hukum atas kasus itu.

Terpisah, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zaenur Rohman mengatakan, pelaku korupsi proyek APD untuk penanggulangan Covid-19 ha­rus dihukum maksimal. “Pidananya harus dimaksimalkan sesuai yang disediakan dalam undang-undang,” ungkapnya.

Zaenur mengakui, da­lam kondisi darurat seperti pandemi Covid-19, memang ada pengadaan yang berdasar aturan khusus. Syarat dan prosedur pengadaan dalam aturan itu jauh lebih longgar daripada biasanya. Tujuannya, barang atau jasa yang dibutuhkan untuk penanggulangan Covid-19 dipe­roleh lebih cepat. (jpg)