BERITA UTAMA

Spesialis Curanmor dan Pembobol Toko Ditangkap, Ditembak Gegara Melawan

0
×

Spesialis Curanmor dan Pembobol Toko Ditangkap, Ditembak Gegara Melawan

Sebarkan artikel ini
PENCURI— Pelaku Faisal (31) yang terlibat kasus curanmor dan bobol toko ditangkap jajaran Polsek Kuranji.

PADANG, METRO–Terlibat aksi pembobolan toko menjual tembakau, seorang pria berstatus residivis diringkus Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuranji usai menggerebek rumah yang kerap dijadikan tempat pesta narkoba di kawasan Kalumbuk, Kota Padang, Sasbtu (11/11).

Namun saat digerebek, pelaku bernama Faisal (31) warga Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan, di­duga baru saja mengkonsumsi sabu bersama dua rekannya. Hal itu dibuktikan dengan ditemukannya bong dan dua bungkus plastik bekas pembungkus sabu.

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina mengatakan, ditangkapnya pelaku Faisal setelah jajaran Polsek Kuranji menerima laporan terkait aksi pencurian di Toko Sumbar Tobacco. Mendapat laporan itu, Unit Reskrim Polsek Kuranji langsung melakukan penyelidikan.

“Hasil penyelidikan di lapangan, tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di daerah Kalumbuk, Kecamatan Kuranji. Setiba di  lokasi anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga baru saja pesta narkoba” kata Ipda Yanti, Minggu (12/11).

Dijelaskan Ipda Yanti, setelah dilakukan penang­kapan,  ketiganya langsung dibawa ke Mapolsek Ku­ranji untuk dilakukan interogasi awal kepada mereka yang diduga telah melakukan aksi pencurian di Toko Sumbar Tobako.

“Ketika diinterogasi, pelaku Faisal mengakui ia yang telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan mem­buka paksa toko Sumbar Tobako. Selain membobol toko, pelaku juga mengaku melakukan pencurian sepeda motor di beberapa lokasi berbeda di Kota Padan ,” jelasnya.

Setelah mendapatkan pengakuan itu, kata  Ipda Yanti, petugas bergerak membawa pelaku untuk pengembangan hingga di­da­­patkan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor yaitu Honda Vario, Yamaha Mio J dan Yamaha Mio,

“Jadi pelaku ini spesialis curanmor dan juga spesialis bobol toko. Hasilnya, dipakai untuk membeli sa­bu. Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP pidana, tentang aksi pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Sementara, terkait dua orang lainnya yang sempat diamankan, ungkap Ipda Yanti, petugas tiga menekukan keterlibatannya dalam kasus pencurian tersebut, sehingga hanya dijadikan sebagai saksi. Keduanya pun kemudian dilepaskan kembali usai menjalani pemeriksaan.

“Pelaku Faisal yang berstatus residivis ini terpaksa diberikan tindakan tegas terarah dan terukur, berupa tembakan di bagian kaki kiri, karena berusaha melarikan diri dan melawan kepada petugas saat dilakukan pengembangan kasus,” tutupnya. (brm)