AGAM/BUKITTINGGIMETRO SUMBAR

Satpol PP Bubarkan Organ Tunggal

0
×

Satpol PP Bubarkan Organ Tunggal

Sebarkan artikel ini

AGAM, METRO – Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, kembali membubarkan pementasan organ tunggal yang masih membandel, yang tayang hingga larut malam. Sementara, Pemkab Agam telah menelorkan Perda soal Pekat, larangan menggelar organ tunggal hingga larut malam.
Kasi Ops Satpol PP Damkar Agam Yul Amar mengatakan, pada operasi kali ini, Kamis (7/2) malam, tim Satpol PP yang turun ke lapangan melibatkan 18 orang. Belasan petugas penegak perda membubarkan pementasan organ tunggal yang dilaksanakan di Jorong Batu Hampar, Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
”Kami mendapatkan setelah laporan dari warga sekitar pementasan organ tunggal tersebut, maka kami langsung turun ke lapangan untuk mengamankan acara yang bisa mengundang penyakit masyarakat (Pekat) tersebut,” ujar Yul Amar.
Dikatakan, pementasan musik keras organ tunggal ini merupakan hiburan pesta pernikahan, tuan rumah yang mengadakan acara tersebut belakangan diketahui bernama Alexander (32), niniak mamak Dt Pamuncak, dengan Organ Embassy Music serta dua orang artis yang membawakannya yaitu Aulya dan Dewi.
”Acara organ tunggal itu dibubarkan setelah sebelumnya petugas melakukan negosiasi dengan tuan rumah, dan kami juga tidak mengalami kesulitan,” ujar Yul Amar.
Penertiban ini merupakan perintah dari Bupati Agam, mengingat para pelaku pementasan organ tunggal, sudah melanggar aturan Perda dan meresahkan masyarakat dengan datangnya tamu-tamu yang tak diundang. Bisa saja dikhawatirkan jika dilaksanakan hingga larut malam, akan mengundang perbuatan yang berbenturan dengan nilai budaya, adat dan kearifan lokal. Apalagi bisa melanggar nilai-nilai agama. (pry)