PADANG, METRO–Tim Aligator Unit Reskrim Polsek Padang Utara bersama Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max yang dicuri di kawasan Ulak Karang, Kota Padang.
Mobil bercat putih dengan nopol BA 8509 QA tersebut diamankan di daerah Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan. Namun, sayangnya saat dilakukan penangkapan, pelaku berhasil kabur dari kejaran polisi.
Kanit Reskrim Polsek Padang Utara Iptu Heru Gunawan mengatakan, ditemukannya mobil yang hilang itu setelah pihaknya mendapat laporan dari korban pada Rabu (8/11). Menurut pengakuan korban, mobil tersebut hilang saat diparkirkan.
“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan olah TKP dan memintai keterangan dari saksi-saksi yang ada di lapangan dan juga menemukan rekaman CCTV,” ungkap Iptu Heru Gunawan, Jumat (10/11).
Hasil penyelidikan, kata Iptu Heru Gunawan, pihaknya kemudian mendapatkan informasi adanya transaksi jual beli mobil tanpa dokumen yang sah di kawasan Bayang, Pesisir Selatan.
“Kami dapat info ada yang jual mobil pikap dan sangat mirip dengan mobil korban. Dengan cepat kami langsung melakukan koordinasi dengan polres Pesisir Selatan untuk memastikannya,” ujar Iptu Heru Gunawan.
Iptu Heru Gunawan menuturkan, pihaknya juga bergerak ke kawasan Bayang dan bergabung dengan Satreskrim Polres Pessel. Setiba di sana, pelaku langsung kabur dan meninggalkan mobil tersebut.
“Kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku, identitasnya sudah diketahui. Mobil sudah berada di Polsek Padang Utara untuk dikembalikan ke pemiliknya. (cr2)






