PARIAMAN, METRO – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman menertibkan 1.168 Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang terpasang di sejumlah zona terlarang di daerah Kota Pariaman.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pariaman, Riswan, Jumat (8/2) menyebutkan, sebanyak 1.168 APK dan BK kita tertibkan dari empat kecamatan termasuk yang menempel di angkutan umum. Dari 1.168 APK dan BK yang ditertibkan tersebut, 1.113 diantaranya berupa poster dari calon legislatif (Caleg) DPRD Kota, Provinsi, Pusat dan DPD.
“Poster itu banyak kita temukan di pohon-pohon. Karena melanggar Perda nomor 6 tahun 2006 tentang K3 dan PKPU Nomor 23 tentang kampanye Pemilihan Umum, makanya tim gabungan menertibkannya,” jelas Riswan.
Kata Riswan, penertiban yang dilakukan tim gabungan yang terdiri dari unsur Bawaslu, KPU, Polri, TNI, Satpol PP, Dishub, dan Kesbangpol itu dilaksanakan berdasarkan Rapat koordinasi yang telah digelar beberapa waktu yang lalu.
Sebelum dilakukan penertiban, Bawaslu beserta panitia pengawas kecamatan (Panwascam) se-kota Pariaman sudah melakukan langkah pencegahan dengan melayangkan surat pemberitahuan ke peserta pemilu untuk dilakukan penertiban oleh peserta pemilu.
“Bagi APK milik peserta pemilu yang melanggar aturan pemasangan, kami surati dulu untuk membuka sendiri tapi kalau tidak ditindak lanjuti akan dibuka paksa melalui penertiban,” kata Riswan.
Untuk APK yang telah disita tim gabungan, Bawaslu akan menjadikan sebagai barang bukti (BB) hasil penertiban Bawaslu. Namun jika ada caleg atau partai politik yang meminta kembali APK dan BK yang ditertibkan itu, pihaknya akan mengembalikan. “Tapi dengan catatan mereka membuat berita acara pengembaliannya dan mereka harus berjanji untuk di tidak melanggar lagi,” ujar Riswan. (rg)