BERITA UTAMA

Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand Diusut Kejari, Modusnya Dialihkan ke Rekening Pribadi, 10 Saksi sudah Diperiksa

0
×

Penyelewengan Dana Kemahasiswaan Unand Diusut Kejari, Modusnya Dialihkan ke Rekening Pribadi, 10 Saksi sudah Diperiksa

Sebarkan artikel ini

PADANG, METRO–Kejari Padang melaku­kan penyelidikan terkait dugaan penyelewengan anggaran kemahasiswaan Universitas Andalas (Unand) Padang senilai Rp 613 juta. Diduga, dana ter­sebut diselewengkan oleh oknum pegawai yang sebe­lumnya menjabat Ben­dahara 1.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Padang Afliandi me­ngatakan, terkait kasus tersebut, pihaknya masih terus melakukan penyeli­dikan terus. Bahkan, pihak­nya sudah memeriksa se­pu­luh orang untuk dimintai keterangan.

“Pihak-pihak yang ter­kait dengan penggunaan anggaran kemahasiswaan Unand tahun 2022 telah diperiksa. Tim Seksi Pidana Khu­sus Kejari Padang, sam­bungnya, ditemukan ada­nya indikasi penyelewe­ngan,” jelasnya, Kamis (9/11).

Dikatakan Afliandi, pi­haknya mendapati oknum yang mengalihkan ang­garan kemahasiswaan Unand itu ke rekening pri­badi. Hingga akhirnya ter­dapat uang sebesar Rp613 juta yang tidak bisa diper­tanggungjawabkan peng­gunaannya.

“Hasil audit internal Unand menyatakan uang yang tidak bisa dipertang­gungjawabkan sebesar Rp613 juta, saat ini kami masih berpijak pada hasil tersebut. Namun itu bisa terus kami dalami dan kembangkan,” paparnya.

Afliandi menegaskan, hingga saat ini penyidik masih berpijak kepada hasil audit internal Unand dalam melakukan proses hukum yang terindikasi adanya penyelewengan dana kemahasiswaan.

Baca Juga  Petugas KPPS Meninggal 230 Orang, Santunan Kematian Belum Jelas

“Padahal seharusnya anggaran kemahasiswaan itu diberikan untuk kegiatan mahasiswa di Unand, namun kami menemukan adanya tindakan pengalihan anggaran ke rekening pribadi,” tutupnya.

Sebelumnya, pihak Universitas Andalas (Unand) mengungkap adanya oknum pegawai yang sebelumnya menjabat Bendahara 1 diduga menyalahgunakaan dana kemahasiswaan tahun 2022 hingga sebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Sekretaris Rektorat Unand, Henmaidi mengatakan, pada akhir tahun 2022 terdapat sejumlah kegiatan, pemberian insentif prestasi, serta berbagai kegiatan kemahasiswaan yang belum dibayarkan pembiayaannya.

“Secara proses administrasi, semua dokumen-dokumen telah diproses dan dana untuk pembayaran kegiatan tersebut telah cair ke rekening Bendahara bidang 1,” katanya via ke­terangan tertulis yang diterima, Jumat (29/9)

Namun pada kenya­taannya, kata Henmaidi, oknum bendahara tersebut tidak melakukan seluruh pembayaran kepada pihak terkait atau yang berhak menerima. “(Pihak) Satuan Pengawas Internal (SPI) telah melakukan pemeriksaaan secara komprehensif untuk menelusuri aliran dana tersebut,” katanya.

Dalam pemeriksaan tersebut, kata Henmaidi, bendahara bidang 1 telah mengakui menggunakan dana dengan cara tidak benar dan atau untuk kepentingan pribadi.

“Sejalan dengan selesainya penelusuran yang telah dilakukan SPI, maka diketahui kerugian Unand sebesar Rp613.085.180. Data ini merupakan sepanjang bukti-bukti yang ada dan telah diperiksa oleh SPI,” katanya.

Baca Juga  Ratusan Mahasiswa di Luak Limopuluah Demo, “BBM Naik, Rakyat Tercekik”

Kemudian, sambung Hen­maidi, Unand telah mela­kukan upaya untuk mengembalikan kerugian tersebut dengan meminta komitmen dari oknum bendahara tersebut melalui pemotongan gaji dan upaya lainnya.

“Sebagai tindakan administratif atas kesalahan yang dilakukan oleh Bendahara bidang 1 tersebut, maka sejak bulan Juli 2023 lalu dia sudah mendapatkan pemotongan gaji dan remunerasi serta hukuman kepegawaian, yakni demosi atau penurunan pangkat satu level ter­hitung Agustus 2023,” ucapnya.

Selain itu, karena kejadian tersebut mengandung unsur perbuatan pidana dan sesuai dengan laporan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, saat ini kasus tersebut sedang dalam proses hukum oleh aparat penegak hukum dari Kejari Padang. Upaya terkait pe­nyele­saian kerugian kepada pihak terkait oleh Unand saat ini ditunda hingga mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum. (cr2)

“Penundaan ini dilakukan untuk menghindari terjadinya maladministrasi dan pelanggaran atas ketentuan terkait dengan pengelolaan keuangan negara,” tutur Henmaidi. (cr2)