Oleh: Annisyah Meryana Azan dan Viola Shinta Dewi
Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan dapat menjadi tempat penularan penyakit serta memungkinkan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan, sehingga untuk menghindari resiko gangguan kesehatan maka perlu penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah Jarum Suntik di Rumah Sakit Jarum Suntik di Rumah Sakit.
Sementaraitu, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Indonesia telah memasukkan rumah sakitke dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) yang dikembangkan oleh KLH.
Permasalahan lingkungan hidup menjadi hal yang sangat serius yang perlu diperhatikan saat ini, termasuk persoalan limbah berbahaya dan beracun pada rumah sakit. Meningkatnya pembangunan rumah sakit memberikan konstribus ipositif dalam program peningkatan kesehatan namun juga bisa sebagai merupakan ancaman tersendiri bagi kelestarian lingkungan hidup dan bagi kesehatan masyarakat terutama dari limbah yang dihasilkan
Limbah rumah sakita dalah semua limbah yang dihasilkan dari kegiatan rumahsakit, dalam bentuk padat, cair dan gas. Rumah sakit sebagai sarana pelayanan kesehatan adalah tempat berkumpulnya orang sakit maupun sehat, dapat menjadi tempat sumber penularan penyakit serta memungkin kan terjadinya pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan juga menghasilkan limbah yang dapat menularkan penyakit.
Salah satu limbah padat infeksius yang dihasilkan rumah sakit adalah jarum suntik, sehingga sistem pengelolaan limbah rumah sakit diperlukan dikarenakan kegiatan pelayanan di rumah sakit menghasilkan limbah klinis dan non klinis atau infeksius dan non infkesius yang dapat menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran lingkungan jika tidak ditangani dengan baik.
RSUP Dr. M. Djamil Padang adalah rumah sakitumum Kelas A di Kota Padang, Sumatera Barat, menghasilkan limbah padat infeksius sekitar 800 kg/hari ketika melayani sekitar 290.000 pasien setiap tahunnya . Oleh karena itu, RSUP Dr. M. Djamil Padang harus memiliki manajemen limbah medis padat yang terintegrasi dan berkelanjutan. Pengelolaan limbah medis padat di RSUP Dr. M. Djamil Padang telah sesuai dengan peraturan Kementrian Kesehatan Indonesia No. 1204/2004. Namun, masih ada beberapa masalah yang ditemukan, sepertisafety box yang dipakai ketika kena air menjadi lunak menyebabkan petugas tertusuk jarum.
Berdasarkan wawancara langsung yang dikakukan dengan bagian penyehatan lingkungan RSUP. M. Djamil Padang dan unit Hemodialisa sebagai salah satu user telah berusaha menerapkan ketentuan Limbah Padat Infeksius sesuai dengan peraturan perundangan serta pemda yang berlaku. Safety Box yang basahterkena air bisa menjadi resiko petugas tertusuk jarum yang menembus safety box. Masalah lainnya terjadi kesalahan pemilahan ketika perawat memasukkan bekas pelayanan ke kantong kuning yang tidak sengaja jarum suntik bekas masuk ke kantong tersebut.