POLITIKA

KPU Larang Pasang APK di Tempat Pelayanan Umum dan Tempat Ibadah

0
×

KPU Larang Pasang APK di Tempat Pelayanan Umum dan Tempat Ibadah

Sebarkan artikel ini
Alfi Syahrin Ketua KPU Pasbar

PASBAR, METRO–Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) melarang pemasangan alat peraga kampanye dipasang di tempat ibadah, fasilitas pendidikan dan pemerin­ta­han.

Hal tersebut diung­kap­kan oleh Ketua KPU Pasbar, Alfi Syahrin Kamis (9/11). Dikatakan Alfi Syahrin,  pi­hak­nya telah mulai menso­sialisasikan kepada partai politik, terkait lainnya me­nge­­nai aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) pada saat masa kam­panye nantinya.

Tujuannya, katanya, agar para peserta pemilu nan­tinya memasang APK pada titik yang telah ditentukan, sehingga tidak adanya pe­lang­garan yang akan ter­jadi.

Baca Juga  Lahirkan Atlet Bawa Harum Nama Sumbar di Kancah Nasional, Nursal Uce Kunjungi Family Barbel

Menurutnya apa yang dilarang dan diperbolehkan untuk dilakukan pada saat kampanye yang dimulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti telah diatur jelas di dalam Pera­turan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pe­milu 2024.

Ia menegaskan lokasi yang dilarang untuk dija­dikan tempat pemasangan APK ataupun lokasi untuk kampanye salah satunya seperti di tempat ibadah dan fasilitas pendidikan. Selain itu, gedung pemerintahan juga tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi kam­panye.

Terkait banyaknya baliho ataupun spanduk yang ter­pasang hampir di setiap sudut Pasaman Barat hal itu dianggap sebagai Alat Pe­raga Sosialisasi (APS) bukan APK.

Baca Juga  Bacalon Bupati Pasbar Maryanto Merapat ke PBB

Ia menyebutkan APK itu tentu ada kriteria khusus, sehingga ia dikatakan seba­gai APK. Seperti ada di­can­tumkan visi dan misi, foto dan kalimat berupa ajakan.

Hal itu dikarenakan ma­sa kampanye yang belum mulai. Kemudian selama ini para calon ini masih ber­status sebagai calon semen­tara artinya itu belum bisa dikategorikan sebagai pe­serta pemilu.

“Beda halnya kalau saat ini baliho ataupun spanduk itu ada ditemukan yang beri­sikan kriteria dari APK itu sendiri, maka tentunya akan berurusan dengan Bawaslu karena itu sudah masuk dalam pelanggaran,­”sebut­nya. (end)