METRO PADANG

13 Warga Pelanggar Perda Jalani Sidang, Tak Mau Dipenjara, Pilih Bayar Denda

1
×

13 Warga Pelanggar Perda Jalani Sidang, Tak Mau Dipenjara, Pilih Bayar Denda

Sebarkan artikel ini
JALANI SIDANG TIPIRNG— Belasan warga yang terbukti melanggar perda menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Padang, Kamis (9/11).

KHATIB, METRO–Belasan pelanggar Pe­ra­turan Daerah (Perda) menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri Padang, Jalan Khatib Sulaiman, Kamis (9/11). Persidangan tersebut dipimpin langsung oleh Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan.

Plt Kepala Satpol PP Kota Padang Raju Minropa mengatakan, sesuai pu­tusan hakim, para pelang­gar persa dikenai denda Rp100 ribu hingga ada yang sampai dikenai denda Rp250 ribu.

“Mereka mengikuti si­dang dikarenakan melang­gar Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masya­ra­kat,serta mereka me­milih untuk membayar den­da,” kata Raju Minropa, Kamis (9/11).

Baca Juga  ASN dan Non ASN Pemko Harus Jadi Corong Informasi ke Warga

Raju menambahkan, sebanyak 13 orang yang disidangkan di PN Padang. “Mereka yang disidangkan ada yang ditertibkan di atas jembatan di kawasan Pantai Padang. Ada juga yang ditertibkan di se­pan­jang jalan Adinegoro, bah­kan ada juga pemilik salon yang menyediakan jasa pijat plus-plus,” tam­bah Raju Minropa.

Terkait persidangan yang dilakukan Satpol PP di PN Padang, Raju Min­ropa mengimbau, masya­rakat agar selalu mema­tuhi atu­ran yang berlaku di Kota Padang. “Mari kita jaga ketertiban umum dan ke­ten­traman masyarakat ber­sama-sama, demi men­­ja­dikan Kota Padang men­jadi kota yang indah dan tertib,” pungkasnya. (brm)

Baca Juga  Andre Rosiade Tinjau Huntara Batang Anai, Targetkan Rampung 25 Januari dengan Fasilitas Lengkap