BERITA UTAMA

Nelayan Tega Cabuli 2 Anak Sambung, Ancam Ceraikan Ibu Kandung jika Menolak

1
×

Nelayan Tega Cabuli 2 Anak Sambung, Ancam Ceraikan Ibu Kandung jika Menolak

Sebarkan artikel ini
CABULI ANAK SAMBUNG— Pelaku Gusman (50) yang terlibat kasus pencabulan terhadap dua anak sambungnya ditangkap jajaran Polresta Padang.

PADANG, METRO–Perbuatan pria bernama Gusman (50) warga Sungai Pisang, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, sangatlah biadab. Meski sudah memiliki istri untuk melampiaskan hasratnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai nelayan itu juga tega mencabuli anak sambungnya.

Bahkan, Gusman ter­nyata melakukan perbua­tan yang sangat biadab itu kepada dua anaknya sam­bungnya yang  berinisial I (13) dan I (18). Usai melan­carkan aksinya, Gusman pun mengancam akan men­ceraikan ibu kandung kor­ban dan juga member­hen­tikannya dari sekolah.

Ancaman itulah yang membuat kedua korban hanya bisa pasrah menjadi pelampiasan nafsu birahi suami ibunya itu. Tetapi, korban yang tak kuasa memendam penderitaan itu selama bertahun-tahun, akhirnya menceritakannya kepada keluarganya.

Cerita itu kemudian diteruskanlah kepada ibu kandung korban hingga membuat ibu korban melaporka suaminya itu ke Polresta Padang dan akhirnya diringkus tanpa perlawanan saat berada di rumah.

“Pelapor mengetahui kejadian tersebut ketika dia diberitahu oleh saksi, bahwa dua anaknya sudah dicabuli oleh suami barunya. Kemudian pelapor juga menanyakan perihal tersebut ke korban, yang diakui oleh kedua korban,” kata Ipda Yanti.

Dijelaskan Ipda Yanti, kedua korban juga diancam jika berani melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut kepada orang lain maka pelaku akan men­ceraikan ibu kandung korban dan akan memberhentikan korban dari sekolah.

“Korban I (18) dicabuli oleh pelaku sejak tahun 2019 atau korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP. Sementara, korban 1 (13) sudah dicabuli oleh pelakusebanyak empat kali mulai pada tanggal 21 Oktober hingga 4 November 2023,” jelas Ipda Yanti.

Menurut Ipda Yanti, pelaku ditangkap di dalam rumahnya tanpa perlawanan setelah ibu kandung korban membuat laporan. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Padang untuk diproses hukum.

“Gusman dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1),(2),(3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tutupnya. (brm)