METRO SUMBAR

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda APBD 2024

0
×

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan terhadap Ranperda APBD 2024

Sebarkan artikel ini
SERAHKAN— Bupati Eka Putra serahkan nota penjelasan terhadap Ranperda APBD 2024 pada Ketua DPRD H.Roni Mulyadi. Dt Bungsu.

TANAHDATAR, METRO–Dewan Perwakilan Rak­yat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar meng­gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ang­garan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, yang digelar di Ruang Sidang Utama gedung DPRD se­tempat, Senin (6/11).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ka­bupaten Tanah Datar H. Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi Wakil Ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asis­­ten, Staf Ahli, Sek­reta­ris Dewan, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, dan undangan lainnya.

Bupati Eka Putra menjelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2024 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2024 dan RPJMD tahun 2021 – 2026 serta Nota Kesepakatan tanggal 4 Agustus 2023 tentang  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Ta­hun Anggaran 2024.

Pada Ranperda tentang APBD TA 2024, sampai Bupati, akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi : Pendapatan, yang terdiri dari Pen­dapatan Asli Daerah, Pen­dapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Pembiayaan da­erah, yang terdiri dari pe­nerimaan pembiayaan ser­ta memberikan penjelasan mengenai ranca­ngan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

“Adapun tujuan pe­nyu­sunan nota keuangan APBD 2024, a­dalah sebagai bahan pembaha­san Ranperda tentang APBD TA 2024,” ujar Bupati.

Bupati menerangkan, estimasi pendapatan dae­rah de­ngan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi peng­hapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah.  Maka Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp.968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp.152.635.­540.000 yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp. 31.808.477.000, Retribusi Daerah Rp.10.­689.708.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Da­erah yang Dipisahkan Rp.25.­000.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp.85.137.­355.000.

Selanjutnya, Pendapatan Transfer Rp.812.­203.­683.850, yang terdiri dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Rp.756.­809.112.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp.55.­394.571.850, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan  sebesar Rp.3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat.

Bupati tambahkan, kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, Melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edu­kasi dan sosia­lisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Me­lakukan u­pdating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Me­ning­katkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pro­vinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp.1.245.­439.­489.­539, yang terdiri dari Belanja operasi Rp.1.004.467.­876.­985, Belanja Modal se­besar Rp.59.975.109.316, Belanja Tidak Terduga se­besar Rp.10.000.­000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.170.996.503.238.

Eka Putra tambahkan, sesuai kesepakatan KUA-PPAS, untuk kelompok pe­nerimaan pembiayaan dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)  sebesar Rp.276.948.265.689. “Defisit sepenuhnya ditu­tupi dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih an­tara penerimaan pembiayaan dengan pe­ngeluaran pembiayaan,” kata Bupati.

Lebih lanjut disampaikan Bupati Eka Putra, kebijakan umum belanja dae­rah merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal, yang dilakukan pemerintah daerah, sebagai salah satu faktor pendorong pertumbuhan eko­nomi daerah. Belanja daerah pada da­sarnya mengakomodir, kebijakan dan regulasi stra­tegis dari pemerintah pusat. “Maka kebijakan belanja daerah pada tahun 2024 adalah mengutamakan belanja, untuk pemulihan ekonomi daerah, program prio­ritas dan program unggulan dae­rah. Untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait dengan percepatan pembangunan fasilitas pelayanan publik dan ekonomi, dalam rangka me­ningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan dan penyediaan pelayanan publik,” pungkas Bupati.

Sementara itu, pimpinan sidang H. Rony Mulyadi di ke­sempatan tersebut menyampaikan Rapat pa­ripurna akan dilanjutkan, Rabu (8/11), dengan agenda pokok penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD 2024 dan di akhir sidang  juga dilaksanakan doa bersama untuk saudara se agama di Palestina yang sedang berjuang. (ant)