PADANG, METRO–Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Sumatera barat, Jons Manedi menghadiri undangan dari Kesbangpol Provinsi Sumatera Barat sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan pendidikan politik bagi tokoh masyarakat Kota Padang beberapa hari lalu.
Peserta yang juga ikut menghadiri undangan berasal dari unsur masyarakat Kota Padang sebanyak 130 (seratus tiga puluh) orang.
Dalam paparannya Jons manedi menyampaikan, permasalahan rakyat dan pemerintah dalam bagaimana rakyat ikut dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang akan dibuat oleh pemerintah untuk 5 (lima) tahun yang akan datang.
“KPU selaku penyelenggara Pemilu di dalam proses penyelenggaraan pemilu menjalankan beberapa proses tahapan, yang diantaranya adalah penetapan partai politik. Tahapan partai politik ini sudah kita laksanakan dengan menetapkan 18 (delapan belas) partai politik peserta pemilu tahun 2024, dan kita juga sudah menetapkan DPT sebanyak 4.088.606 orang jumlah pemilih di Sumatera Barat,” ungkap Jons Manedi, Senin (6/11).
Lanjut Jons, persoalan partisipasi pemilih bagaimana kita sama-sama menggunakan hak pilih, partisipasi dari tahun ke tahun cenderung menurunkan. Kalau misalnya bicara persoalan partisipasi, Pemilu 2019 partisipasi kita diangka 75,6% sedangkan targetnya sebanyak 77,5% Pilkada tahun 2020 pemilihan Gubernur dan Bupati/ Wali Kota di 13 (tiga belas) kabupaten/kota partisipasi malah lebih menurun 63,5%, padahal bicara persoalan kepentingan yang terdekat dengan kita itu adalah pemilihan Bupati dan Gubernur.
Sebenarnya masyarakat kita lebih banyak apatis terhadap pemilihan kepala daerah Bupati dan gubernur. Ini dapat kita lihat dari angka-angka partisipasi tersebut.
“Targetnya adalah bagaimana kita secara bersama-sama, juga menyampaikan pada 14 Februari 2024 yang akan datang, kita menggunakan hak pilih untuk memilih 5 (lima) surat suara yang nanti akan diberikan oleh petugas KPPS. Surat suara presiden dan wakil presiden lalu surat suara DPR, kemudian surat suara DPD dan surat suara DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota, “ beber mantan Anggota KPU Kabupaten Solok ini.
Terkait persoalan data pemilih, tentu kita memastikan apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Tentunya kita yang di dalam ruangan ini tidak ada yang dibawah 17 tahun. Kalaupun masih ada dibawah 17 tahun, pasti sudah pernah menikah karena syarat untuk bisa didaftarkan sebagai pemilih yang pertama adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP elektronik. Kemudian yang kedua berumur 17 tahun atau pernah menikah.
“Jadi kalau misalnya ada yang telah berumur 16 tahun, tapi terdaftar, kita lihat status perkawinannya pasti sudah menikah ataupun misalnya hari ini dia berumur 16 tahun. Untuk memastikannya dan mengetahuinya apakah terdaftar atau tidak, bisa kita cek di situs cekdptonline.kpu.go.id,” kata Jons Manedi.
Jons juga menambahkan, melalui handpone, masyarakat bisa cek melalui Google yaitu klik DPT online, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian lakukan pencarian yang nantinya akan mengetahui terdaftar di mana.
“Untuk memastikan kita terdaftar atau tidak dapat mendatangi Kantor KPU Kabupaten/Kota, PPK atau PPS dengan menunjukan bukti yang valid terkait alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara,”pungkasnya. (fer)






