PARIWARA

DPRD Kota Payakumbuh Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jadi Perda

0
×

DPRD Kota Payakumbuh Sahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jadi Perda

Sebarkan artikel ini
KETUA DPRD Hamdi Agus dan Pj. Wali Kota Payakumbuh Jasman, saat memperlihatkan Ranperda pajak dan retribusi daerah yang sudah disahkan menjadi Perda.

DPRD Kota Paya­kum­buh melalui paripurna Pe­nyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Pe­ngam­bilan Keputusan Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Pa­yakumbuh, Jalan Sukarno Hatta, mengesahkan Ran­perda Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjadi Perda.

Paripurna dibuka lang­sung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, S.T, didampingi Wa­kil Ke­tua, Wulan Denura, S.ST dan Wakil Ketua, Armen Faindal, SH, diha­diri Pj. Wali Kota Paya­kumbuh, Drs. Jasman, Ang­gota DP­RD Kota Paya­kumbuh, For­kopimda, Asis­ten Pemko Pay­akumbuh, Kepala OPD, Camat, Lurah se-Kota Pa­ya­kumbuh, dan undangan lainnya.

Paripurna dimulai de­ngan mendengarkan pan­dangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Paya­kum­buh, masing-masing Frak­si PKS disampaikan juru bicara Suparman, Fraksi Gerindra disampaikan ju­ru bicara Aprizal, Fraksi Demokrat disam­pai­kan juru bicara Sri Joko Pur­wanto, Frak­si Golkar di­sam­pai­kan juru bicara Wir­man Putra, Fraksi PPP disampaikan ju­ru bicara Ahmad Zi­fal, Fraksi Nas­dem Bintang Perjuangan disampaikan juru bi­cara Ahmad Rida, Fraksi Ama­nat Ke­bangkitan Nasional disampaikan juru bi­cara Zainir, se­dang­kan laporan hasil pem­bicaraan tingkat I disampaikan Syaf­rizal.

Tujuh Fraksi di DPRD menyetujui ranperda P­a­jak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peratu­ran Daerah (Perda) Kota Payakumbuh. Meski begi­tu, Farksi-fraksi di DPRD meminta agar pelaksa­naan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, se­ce­patnya dilaksanakan dan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwako).

Selain itu, masing-ma­sing Fraksi juga menyam­paikan catatan terkait dengan disahkannya ran­perda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda. Diantaranya meng­harapkan dengan adanya penyesuaian regulasi dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah tentu akan berdampak kepada penambahan pendapatan asli daerah (PAD).

Seiring dengan itu, ma­sing-masing fraksi meng­ha­rapkan adanya pe­ning­katan pelayanan secara maksimal kepada masya­rakat, karena bertam­bahnya objek serta tarif dan pajak daerah. Kemu­dian, Pj. Wali Kota melalui Organisasi Peranggkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta instansi ter­kait intens me­lakukan so­sialisasi kepada masya­rakat terkait perda pajak dan retribusi daerah.

Fraksi juga me­minta dalam pene­rapan pajak dan ret­ribusi daerah tetap pada prinsip kea­di­lan, prinsip kepas­tian, prinsip kemu­dahan dan prinsip efisiensi. Dan berha­rap pajak dan retri­busi daerah tidak me­nambah beban ek­o­nomi bagi masya­rakat.

Dengan disahkannya Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah men­j­adi perda dan akan sege­ra diberlakukan pada ta­hun 2024 mendatang, dini­lai fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, sangat penting untuk menunjang perekonomian daerah dan PAD daerah. Meski demikian, DPRD mengi­ngatkan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait de­ngan potensi terjadinya kebocoran-keborocan un­tuk selektif dalam me­nunjuk dan menugaskan petugas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.

Selain itu, dengan telah disahkannya Perda pajak dan retribusi daerah, diha­rapkan dapat memenuhi terget maksimal disetiap objek pajak dan retribusi daerah, setiap tahun. Juga masih banyak potensi ob­jek pajak dan retribusi daerah yang belum ter­pungut untuk dimak­si­malkan.

Dengan disahkannya, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah oleh DPRD Kota Payakumbuh, maka selama tahun 2023 sudah ada 5 ranperda yang disahkan menjadi perda dimana tiga lainnya, Perda Trantibum, LKPJ Wali Kota, dan APBD Peru­bahan 2023. Terkait de­ngan perda pajak dan retribusi daerah setelah diketuk palu, menunggu evaluasi dari kemen­kum­ham, Gubernur dan Ke­mendagri.

Sedangkan Syafrizal dalam penyampaian pem­bicaraan tingkat Satu te­lah berlangsung sejak 3 Oktober 2023 sampai de­ngan penyampaian pan­da­ngan akhir fraksi yang baru saja dilaksanakan. Dan dalam pembahasan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah d­i­ben­tuk Dua pansus.

Dan masing-masing pansus sudah melakukan mekanisme pengkajian baik aspek yuridis, filosofis dan sosilogis. Kemudian juga sudah melakukan serangkaian kegiatan be­rupa rapat kerja dan kun­jungan kerja demi ke­sempurnaaan rancangan peraturan daerah.

Pj. Wali Kota Paya­kum­buh Drs. Jasman, pa­da kesempatan itu me­nyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ke­tua dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh, yang sudah bekerja keras mem­bahas ranperda pajak da­erah dan retribusi daerah hingga menjadi perda. Menurut Jasman, pajak daerah dan retribusi dae­rah merupakan kompo­nen penting dalam pen­capaian pendapatan asli daerah (PAD). (***)

Hamdi Agus, ST (Ketua DPRD Kota Payakumbuh)

Dengan ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita berharap adanya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Payakum­buh. Na­mun yang paling pen­ting dengan penetapan Ranperda ini tidak mem­be­ban­kan ma­sya­ra­kat sebagai obyek Pajak dan Obyek retribusi.

Kita sangat berharap tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang seharusnya kena pajak namun tidak kena pajak. Begitu juga dengan retribusi. Adanya ranperda ini akan memberikan efek domino terhadap pemba­ngunan di Pemerintah Kota Payakumbuh yang muaranya adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat.

Diharapkan pemko segera membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang dibutuhkan dalam memaksimalkan penera­pan perda dan pelaksanaan dilapangan. (***)

Wulan Denura, S.ST(Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh)

Dengan di sahkannya ran­perda Pajak Daerah dan Retri­busi Daerah oleh PDRD Kota Payakumbuh, kita berharap da­pat meningkatkan PAD (pend­a­pa­tan asli Daerah). Dan tentunya pemko mempunyai payung hu­kum terhadap segala kebijakan yang terkait terhadap pajak dan retribusi derah di kota Pa­ya­kumbuh.

Dan tentu harapan kita, per­da ini jangan sampai mem­beratkan masyarakat nantinya, untuk segala urusannya, mes­kipun ini kita ikut aturan yang lebih tinggi atau aturan pusat, namun produk hukum kita ha­rus berpihak pada masyarakat kita. (***)

Armen Faindal, SH (Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh)

Prinsipnya menyambut baik dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah ini  dengan memper­hatikan kesesuaiannya dengan perkembangan ekonomi serta keselarasannya dengan peraturan perundang-undangan dan juga yang terkait dengan pem­ba­gian kewenangan antara Pe­merintah Daerah Pro­vinsi dan Pemerintah Da­erah Kabupaten/Kota, Bahwa pengaturan Pajak daerah dan Retribusi Da­e­rah yang sudah ada ter­tuang dalam peraturan daerah sebelumnya  per­lu dise­suaikan dengan perkem­bangan peratu­ran per­undang undangan serta kebutuhan pe­mu­ngutan pajak.

Kita sangat berharap Isu yang selalu muncul berikutnya dalam pajak dan retribusi adalah Sebagus apapun peraturan dibuat dan sistem dibangun, potensi kebocoran akan selalu ada. Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan komitmen bersama serta tertumpang harapan pada walikota sebagai pimpinan di eksekutif untuk serius menindaklanjuti dalam perwako dengan adanya ketegasan dalam pemberian reward dan punishment dan ruang tanpa jarak bagi peran masyarakat untuk dapat mengawasi dan memberikan saran serta laporan pengaduan. (***)