DPRD Kota Payakumbuh melalui paripurna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Kota Payakumbuh, Jalan Sukarno Hatta, mengesahkan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi daerah menjadi Perda.
Paripurna dibuka langsung Ketua DPRD Kota Payakumbuh Hamdi Agus, S.T, didampingi Wakil Ketua, Wulan Denura, S.ST dan Wakil Ketua, Armen Faindal, SH, dihadiri Pj. Wali Kota Payakumbuh, Drs. Jasman, Anggota DPRD Kota Payakumbuh, Forkopimda, Asisten Pemko Payakumbuh, Kepala OPD, Camat, Lurah se-Kota Payakumbuh, dan undangan lainnya.
Paripurna dimulai dengan mendengarkan pandangan akhir fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, masing-masing Fraksi PKS disampaikan juru bicara Suparman, Fraksi Gerindra disampaikan juru bicara Aprizal, Fraksi Demokrat disampaikan juru bicara Sri Joko Purwanto, Fraksi Golkar disampaikan juru bicara Wirman Putra, Fraksi PPP disampaikan juru bicara Ahmad Zifal, Fraksi Nasdem Bintang Perjuangan disampaikan juru bicara Ahmad Rida, Fraksi Amanat Kebangkitan Nasional disampaikan juru bicara Zainir, sedangkan laporan hasil pembicaraan tingkat I disampaikan Syafrizal.
Tujuh Fraksi di DPRD menyetujui ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Payakumbuh. Meski begitu, Farksi-fraksi di DPRD meminta agar pelaksanaan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secepatnya dilaksanakan dan dibuatkan Peraturan Wali Kota (Perwako).
Selain itu, masing-masing Fraksi juga menyampaikan catatan terkait dengan disahkannya ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda. Diantaranya mengharapkan dengan adanya penyesuaian regulasi dan tarif pajak daerah dan retribusi daerah tentu akan berdampak kepada penambahan pendapatan asli daerah (PAD).
Seiring dengan itu, masing-masing fraksi mengharapkan adanya peningkatan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat, karena bertambahnya objek serta tarif dan pajak daerah. Kemudian, Pj. Wali Kota melalui Organisasi Peranggkat Daerah (OPD), Camat, Lurah serta instansi terkait intens melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait perda pajak dan retribusi daerah.
Fraksi juga meminta dalam penerapan pajak dan retribusi daerah tetap pada prinsip keadilan, prinsip kepastian, prinsip kemudahan dan prinsip efisiensi. Dan berharap pajak dan retribusi daerah tidak menambah beban ekonomi bagi masyarakat.
Dengan disahkannya Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah menjadi perda dan akan segera diberlakukan pada tahun 2024 mendatang, dinilai fraksi-fraksi di DPRD Kota Payakumbuh, sangat penting untuk menunjang perekonomian daerah dan PAD daerah. Meski demikian, DPRD mengingatkan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait dengan potensi terjadinya kebocoran-keborocan untuk selektif dalam menunjuk dan menugaskan petugas terkait dengan pajak daerah dan retribusi daerah.
Selain itu, dengan telah disahkannya Perda pajak dan retribusi daerah, diharapkan dapat memenuhi terget maksimal disetiap objek pajak dan retribusi daerah, setiap tahun. Juga masih banyak potensi objek pajak dan retribusi daerah yang belum terpungut untuk dimaksimalkan.
Dengan disahkannya, ranperda pajak daerah dan retribusi daerah oleh DPRD Kota Payakumbuh, maka selama tahun 2023 sudah ada 5 ranperda yang disahkan menjadi perda dimana tiga lainnya, Perda Trantibum, LKPJ Wali Kota, dan APBD Perubahan 2023. Terkait dengan perda pajak dan retribusi daerah setelah diketuk palu, menunggu evaluasi dari kemenkumham, Gubernur dan Kemendagri.
Sedangkan Syafrizal dalam penyampaian pembicaraan tingkat Satu telah berlangsung sejak 3 Oktober 2023 sampai dengan penyampaian pandangan akhir fraksi yang baru saja dilaksanakan. Dan dalam pembahasan ranperda pajak daerah dan retribusi daerah dibentuk Dua pansus.
Dan masing-masing pansus sudah melakukan mekanisme pengkajian baik aspek yuridis, filosofis dan sosilogis. Kemudian juga sudah melakukan serangkaian kegiatan berupa rapat kerja dan kunjungan kerja demi kesempurnaaan rancangan peraturan daerah.
Pj. Wali Kota Payakumbuh Drs. Jasman, pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada Ketua dan Anggota DPRD Kota Payakumbuh, yang sudah bekerja keras membahas ranperda pajak daerah dan retribusi daerah hingga menjadi perda. Menurut Jasman, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD). (***)
Hamdi Agus, ST (Ketua DPRD Kota Payakumbuh)
Dengan ditetapkannya Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kita berharap adanya peningkatan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Payakumbuh. Namun yang paling penting dengan penetapan Ranperda ini tidak membebankan masyarakat sebagai obyek Pajak dan Obyek retribusi.

Kita sangat berharap tidak ada lagi kegiatan-kegiatan yang seharusnya kena pajak namun tidak kena pajak. Begitu juga dengan retribusi. Adanya ranperda ini akan memberikan efek domino terhadap pembangunan di Pemerintah Kota Payakumbuh yang muaranya adalah mensejahterakan kehidupan masyarakat.
Diharapkan pemko segera membuat regulasi berupa Peraturan Wali Kota yang dibutuhkan dalam memaksimalkan penerapan perda dan pelaksanaan dilapangan. (***)
Wulan Denura, S.ST(Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh)
Dengan di sahkannya ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah oleh PDRD Kota Payakumbuh, kita berharap dapat meningkatkan PAD (pendapatan asli Daerah). Dan tentunya pemko mempunyai payung hukum terhadap segala kebijakan yang terkait terhadap pajak dan retribusi derah di kota Payakumbuh.

Dan tentu harapan kita, perda ini jangan sampai memberatkan masyarakat nantinya, untuk segala urusannya, meskipun ini kita ikut aturan yang lebih tinggi atau aturan pusat, namun produk hukum kita harus berpihak pada masyarakat kita. (***)
Armen Faindal, SH (Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh)
Prinsipnya menyambut baik dengan adanya perda pajak daerah dan retribusi daerah ini dengan memperhatikan kesesuaiannya dengan perkembangan ekonomi serta keselarasannya dengan peraturan perundang-undangan dan juga yang terkait dengan pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Bahwa pengaturan Pajak daerah dan Retribusi Daerah yang sudah ada tertuang dalam peraturan daerah sebelumnya perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang undangan serta kebutuhan pemungutan pajak.

Kita sangat berharap Isu yang selalu muncul berikutnya dalam pajak dan retribusi adalah Sebagus apapun peraturan dibuat dan sistem dibangun, potensi kebocoran akan selalu ada. Tentu ini menjadi tanggung jawab kita bersama dan komitmen bersama serta tertumpang harapan pada walikota sebagai pimpinan di eksekutif untuk serius menindaklanjuti dalam perwako dengan adanya ketegasan dalam pemberian reward dan punishment dan ruang tanpa jarak bagi peran masyarakat untuk dapat mengawasi dan memberikan saran serta laporan pengaduan. (***)






