METRO SUMBAR

Pemprov Sumbar Perpanjang Pemutihan PKB hingga 23 Desember

3
×

Pemprov Sumbar Perpanjang Pemutihan PKB hingga 23 Desember

Sebarkan artikel ini
PEMUTIHAN PAJAK— Samsat Keliling hadir di Pasar Padang Alai pada program pemutihan PKB 5 Untung.

PARIAMAN, METRO–Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperpanjang masa pelaksa­naan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 23 Desember 2023 mengingat animo ma­syarakat cukup tinggi untuk mengikuti program tersebut.  “Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung diperpanjang sam­pai 23 Desember 2023,” ungkap Kepala UPTD – PPD Kota Pariaman atau Kepala Samsat Kota Pariaman, Nina Nadjmir.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumbar memberlakukan pembebasan pajak, denda hingga bea balik nama kendaraan mulai 23 Agustus hingga 23 September 2023.

Keputusan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 903-608-2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sanksi Administrasi.

Ia mengatakan, ada banyak keuntungan yang akan didapatkan yaitu, Bebas Sebagian Pokok Pajak Kendaraan diantaranya Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan se­terusnya, Mati Pajak 2 Tahun cukup bayar 1 Tahun dan Mati Pajak 3 tahun / lebih cukup bayar 2 tahun saja.

Baca Juga  Regsosek, Hasil Satu Data Program Perlindungan Sosial

Kemudian, bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan (BA dan Non BA) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah da­erah dan/ atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.   “Ti­dak hanya itu, program ini juga Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (Kecuali untuk kendaraan mutasi ke luar Provinsi Suma­tera Barat, Bebas Denda Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Bebas Denda SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja,” sebut Nina Nadjmir.

Kata Nina, perlu dicatat bahwa program tersebut tidak berlaku untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat. Ia menegaskan, bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku STNK nya lima tahun habis, ditambah tidak mem­perpanjang selama dua tahun berturut – turut maka data registrasi kendaraannya akan dihapus. Pasalnya, hal itu pada ta­hun 2024 akan diberlakukan.  Kebijakan tersebut sudah tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2 dan ayat 3.Dalam pasal 74 ayat 2 dan 3 dijelaskan, penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan salah satunya jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun se­telah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Baca Juga  Sijunjung Komit Susun Dokumen RPPLH

Lalu pada pasal 3 di­jelaskan, data kendaraan yang sudah dihapus tidak bisa didaftarkan kembali. “Maka untuk itu silahkan melakukan Pembayaran PKB di Kantor Samsat, Sam­sat Keliling, Mall Pe­layanan Publik di Karan Aur dan Aplikasi SIGNAL,” kata Nina. (ozi)