SIJUNJUNG, METRO–Tim Opsnal Satreskrim Polres Sijunjung mmeringkus empat orang pria yang tengah asik bermain kartu ceki atau koa dengan menggunakan uang sebagai taruhan. Mereka diringkus setelah dilakukan penggerebekan di sebuah warung di Nagari Timbulun, Kecamatan Tanjung Gadang, Kamis (2/11).
Empat orang pelaku judi yang diamankan tersebut berinisial AI (43), DA (42), ZF (45) dan GN (21), yang merupakan warga setempat. Dari penangkapan itu, petugas menyita berbagai barang bukti seperti kartu koa dan uang tunai untuk taruhan.
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas melalui Plt Kasatreskrim AKP Taufik mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas sekelompok pria yang sering berkumpul di warung tersebut.
“Kami lakukan penyelidikan dengan melakukan pengintaian di sekitar warung. Setelah beberapa jam di lokasi, kami melihat ada empat orang sedang main kartu koa dengan menggunakan uang sebagai taruhan,” AKP Taufik kepada wartawan, Jumat (3/11).
Saat diamankan, lanjutnya, tim menemukan sejumlah barang bukti di atas meja berupa kartu koa sebagai alat perjudian dan sejumlah uang yang digunakan sebagai taruhan.
“Interogasi yang kita lakukan bahwa para pelaku mengakui perbuatannya, sedang bermain judi dengan kartu koa dengan mana judi kalorok,” ujarnya.
Setelah penangkapan itu, kata AKP Taufik, keempat pria tersebut dibawa ke Polres Sijunjung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta sejumlah barang bukti dari lokasi.
“Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari tiga lakon kartu Koa atau Ceki dengan total sebanyak 180 lembar, empat buah batu domino yang dipakai untuk penanda poin pemenang, uang tunai berbagai pecahan dengan total nilai uang Rp151.000, dan satu buah lampu sebagai alat penerangan,” jelasnya. (ndo)






