Gubernur Sumatera Mahyeldi, menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi-fraksi atas rancangan APBD 2024 dalam rapat Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kamis ( 2/11).
Rapat Paripurna dengan agenda jawaban gubernur atas pandangan umum fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun 2024 dan penetapan pansus perubahan ketiga atas Perda no 8 tahun 2016 tentang struktur OPD dipimpin Wakil Ketua DPRD sumbar Suwirpen. Hihadiri oleh gubernur Sumatera Barat, Sekdaprov Sumbar dan asisten serta kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Di hadapan seluruh anggota DPRD Sumbar dan peserta rapat paripurna gubernur menyampaikan jawabannya soal pandangan umum Fraksi Gerindra terkait dengan target pendapatan daerah sebesar Rp.6,642 triliun dan belanja daerah sebesar rp.6,692 triliun dalam rancangan APBD tahun 2024 yang masih sangat jauh dari target yang terdapat dalam RPJMD tahun 2021-2026.
Disampaikan Gubernur target pendapatan daerah pada rancangan APBD 2024 melihat dan mepertimbangkan realisasi pendapatan tahun-tahun sebelumnya, potensi yang ada serta ketentuan dana transfer yang ditargetkan untuk Provinsi Sumbar.
Selanjutnya soal strategi yang dilakukan untuk meningkatkan pelayanan terkait pajak kendaraan bermotor dapat Gubernur memberikan jawaban akan mengoptimalkan kinerja sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) melalui penerapan dan pengembangan teknologi informasi.
Terkait soal inventarisasi ulang seluruh asset, menurut gubernur pemerintah provinsi Sumatera Barat telah melakukan inventarisasi aset tetap yang dapat menghasilkan kontribusi bagi PAD.
Soal Balairung Citrajaya Sumbar biaya pemeliharaan yang besar dan biaya akumulasi penyusutan yang besar membuat perusahaan ini setiap tahun mengalami kerugian. Menurut Gubernur, jika dihitung dari sisi kinerja, dari tahun ke tahun sebelumnya kinerja pihak manajemen cukup baik, di mana hal ini ditunjukkan dari tingkat okupansi yang di atas 50% dan nilai laba kotor yang besar.
Kemudian, soal PT Grafika Jaya Sumbar, pemerintah daerah sudah melakukan proses restrukturisasi perusahaan dan menggabungkan anak- anak perusahaan yang dimiliki oleh grafika menjadi unit pada perusahaan induknya serta melakukan perombakan pada sisi manajemen.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi PKS Terkait rencana kenaikan pendapatan asli daerah (PAD) sudah disesuaikan dengan rencana belanja, gubernur menjawab rancangan Apbd Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2024, secara umum telah sesuai dengan kua-PPAS Tahun 2024 yang telah disepakati.
Soal target- target kinerja pembangunan yang belum tercapai di tahun 2022 serta banyaknya tuntutan pembiayaan terutama untuk mendukung pelaksanaan pemilu dan pilkada tahun 2024, disampaikannya bahwa pelaksanaan pembangunan tahun 2024 tetap diarahkan kepada pencapaian visi dan misi.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi Demokrat sehubungan dengan pertanyaan dengan rasio ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat, Menurut Gubernur pemerintah provinsi sumatera barat terus berupaya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah agar kemandirian keuangan daerah semakin meningkat dan rasio ketergantungan terhadap pemerintah pusat makin menurun.
Pandangan umum Fraksi PAN soal bagaimana Pemprov Sumbar menaikkan nilai tukar petani (NTP) dan kontribusi sektor pertanian terhadap pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu tolak ukur untuk menurunkan angka inflasi, Gubernur menyampaikan, bahwa pertumbuhan sektor pertanian dapat dilihat dari nilai tukar petani (NTP) dan nilai tukar usaha pertanian (NTUP). Target NTP yang diestimasi pada RPJMD untuk tahun 2023 sebesar 101,19. Berdasarkan data rilis BPS Provinsi Sumatera Barat dalam angka 2023, data NTP pada tahun 2023 untuk kondisi bulan September 2023 sebesar 110,82 dan rata-rata januari sampai September 2023 sebesar 109,21 (berada pada posisi ntp >100), dalam hal ini dapat dilihat bahwa petani mengalami surplus, harga produksi naik lebih besar dari kenaikan harga konsumsinya, pendapatan lebih besar dari pengeluarannya.
Pandangan umum Fraksi Partai Golkar soal terkait tidak terdapatnya peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2024 sebagai dasar hukum rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun 2024, gubernur menjelaskan, bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD disampaikan ke DPRD paling lambat minggu kedua September dan Pemerintah Provinsi melaksanakan sebagaimana ketentuan sehingga pada saat itu belum bisa dimuat peraturan menteri dalam negeri nomor 15 tahun 2023 tersebut sebagai dasar hukum penyusunan Ranperda. Dengan telah diundangkannya Permendagri nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2024, pada tanggal 13 oktober 2023 akan dijadikan landasan hukum pada dokumen rancangan peraturan daerah tahun anggaran 2024 yang akan dievaluasi kementerian dalam negeri.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi Partai PPP Nasdem soal adanya dugaan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) membuang limbahnya ke sungai dan ke laut, berlokasi di Air Uba Nagari Pulau Rajo, Kata gubernur sudah dilakukan penanganan. Pada tanggal 28 s/d 29 juni 2022, telah dilakukan verifikasi lapangan terhadap pengaduan dugaan pencemaran air laut di Pantai Air Uba Nagari Pulau Rajo Kecamatan Pancung Soal. Hasil verifikasi pengaduan meminta kepada Dinas Perkimtan
LH Kabupaten Pesisir Selatan untuk menerapkan sanksi administratif kepada Pt. Incasi Raya Sodetan POM sesuai kewenangan berdasarkan izin lingkungan yang dimiliki.
Jawaban atas pandangan umum Fraksi PDI Perjuangan dan PKB terkait pendapatan daerah masih bisa dioptimalkan terutama sektor pajak daerah dan retribusi daerah, Gubernur menjawab bahwa Pemprov berupaya menyederhanakan administrasi perpajakan daerah
Sementara itu, dalam pidatonya, Suwirpen menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat saat ini tidak lagi menjadi pionir di Sumatera. Kondisi ini disebabkan pertumbuhan ekonomi daerah dalam beberapa tahun terakhir mengalami penurunan yang cukup besar.
“Fraksi yang ada di DPRD Sumatera Barat mempertanyakan hal itu saat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-nya terhadap rencana anggaran yang terdapat dalam Ranperda APBD Tahun 2024 tanggal 31 Oktober 2023 lalu,” ucap Suwirpen Suib.
Dikatakannya, akibat penurunan pertumbuhan ekonomi yang cukup besar berdampak terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Dia juga menyinggung soal target pendapatan daerah yang diusulkan dalam Ranperda APBD Tahun 2024 sebesar lebih kurang Rp 6.4 triliun, masih jauh dibawah target yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. (*)






