POLITIKA

Irman Out, Calon DPD Sumbar Bersemangat

0
×

Irman Out, Calon DPD Sumbar Bersemangat

Sebarkan artikel ini

Oleh: Reviandi

Kejutan demi kejutan terjadi jelang pengumuman daftar caleg tetap (DCT) oleh KPU, 4 November 2023 mendatang. Di Sumbar, kabar menghebohkan terjadi saat bakal calon anggota DPD RI Irman Gusman dicoret oleh KPU Sumbar. Padahal, mantan Ketua DPD ini sudah begitu banyak memasang alat peraga di seantero Sumbar. Sudah pakai nomor urut 7 pula.

Hal itu disampaikan oleh komisioner KPU Sumbar, mereka memutuskan dan menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai Calon Anggota DPD RI Dapil Sumbar untuk pemilu tahun 2024 dalam tahapan penyusunan DCT DPD. Sikap tersebut diambil KPU Sumbar sebagai tindak lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 1096 Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung (MA).

Melalui surat tersebut, KPU Provinsi diperintahkan untuk mempedomani Putusan MA Nomor 28 Tahun 2023 pada masa penyusunan Daftar Calon Tetap DPD. “Setidaknya, ada dua dokumen Irman Gusman yang Kita Verifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan Surat Keterangan Kalapas Kelas 1 Suka Miskin Bandung,” ungkap ORI Syativa Syakban, Kordiv Teknis Penye­lenggaraan Pemilu KPU Sumbar, kepada media, Selasa (31/10/2023).

Pada dokumen putusan pengadilan tersebut, lanjut Ori, Irman Gusman termasuk kedalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 lima tahun atau lebih.

Berdasarkan ketentuan pasal 15 ayat (1) huruf g, syarat calon anggota DPD diantaranya adalah tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Kecuali bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah dan secara jujur terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Di sisi lain, dalam Surat Keterangan Kepala Lapas Kelas 1A Suka Miskin, Ybs dinyatakan bebas terhitung tanggal 26 September 2019, artinya hingga hari terakhir masa penerimaan pendaftaran, belum memenuhi masa jeda 5 tahun sebagaimana dipersyaratkan.

Sebelumnya, lanjut Ori, Irman Gusman dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan KPU RI dalam DCS DPD dapil Sumbar, dikarenakan dalam putusan pengadilan dimaksud, dia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 Tahun.

“Berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 2 PKPU 11 tahun 2023 tentang pencalonan DPD, Persyaratan telah melewati jangka waktu 5 tahun tidak berlaku jika ditentukan lain oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap untuk pidana tambahan pencabutan hak politik,” ungkapnya.

Dalam putusan MA 28 tahun 2023, MA Menyatakan Pasal 18 ayat (2) PKPU 11 Tahun 2023 tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023 dan karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum, artinya pasal 18 ayat 2 tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Meski sudah heboh di media, tapi Tim Irman Gusman (IG) Center masih menunggu Surat Keputusan (SK) KPU Sumbar terkait pembatalan itu. “Sekarang kami belum menerima SK dari KPU. Kami tunggu SK itu sebelum mengambil langkah-langkah selanjutnya,” kata Pembina IG Center, Sofyan Karim, Selasa (31/10/2023).

Langkah tersebut, katanya, sebagai tanggapan terhadap informasi yang disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban yang menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai calon anggota DPD RI Dapil Sumbar di dalam DCT.

Menurutnya, Irman Gusman bersama IG Center akan mengambil langkah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku, dimulai dengan pengajuan keberatan atas DCT, pengaduan kepada Badan Pengawas Pemilu hingga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kalau tidak berjalan sesuai harapan, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum karena keputusan KPU Sumbar itu memberikan kerugian secara materil dan non-materiil kepada Irman Gusman,” katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Pemenangan Irman Gusman, Marhadi Effendi mengatakan informasi yang disampaikan oleh KPU Sumbar tersebut sangat mengejutkan karena sejak awal tidak ada persoalan dengan proses pencalonan.

“Kami sudah bolak-balik ke KPU untuk mengurus kelengkapan persyaratan hingga akhirnya lulus DCS. Tiba-tiba sekarang disampaikan tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

Ia mengatakan sejak Mei 2023 pihaknya sudah melakukan sosialisasi Irman Gusman pada masyarakat Sumbar, bahkan telah menyebar baliho hingga seluruh kabupaten dan kota.

“Ini tentu sangat merugikan pada Irman Gusman,” katanya.

Dengan dicoretnya Irman Gusman, maka calon DPD tinggal 16 orang lagi dari Sumbar. Mereka adalah tiga orang  incumbent Emma Yohana, Leonardy Harmainy dan Muslin M Yatim. Ada juga anggota DPRD Provinsi Sumbar periode 2019-2023, Hendra Irawan Rahim dan Desrio Putra.

Di samping itu, ada juga wajah-wajah baru sebagai penantang para incumbent tersebut, misal ada uztad Jelita Donal, Mevrizal, Cerint Iralloza Tasya, Diiri Uzhzhulum,Yuri Hadiah, Abdul Aziz, Jhoni Afrizal, Nurkhalis, Rifo Darma Saputra, Yonder WF Alvarent dan Yon Hendri. Mereka tentu akan “senang” andai Irman Gusman benar-benar hilang di dalam surat suara.

Kini, semua menunggu apakah Irman benar-benar tak jadi maju Pileg. Karena, banyak yang memperkirakan kalau Irman maju, satu kursi sudah pasti diamankannya. Maklum, Irman adalah anggota DPD paling senior yang hanya absen 2019 lalu karena masih dalam penjara.

Motivator Andi Wongso berujar, “Selama kita memiliki tujuan besar untuk dicapai, tidak pantas patah semangat di tengah jalan. Ingat! Tidak ada sukses sejati bisa diraih tanpa melalui hambatan!” Ada atau tak ada Irman, para calon DPD harus tetap semangat. (Wartawan Utama)