POLITIKA

Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, DPR dan KPU Sepakat Revisi PKPU

1
×

Terkait Batas Usia Capres dan Cawapres, DPR dan KPU Sepakat Revisi PKPU

Sebarkan artikel ini
ILUSTRASI— Pilpres 2024.

JAKARTA, METRO–Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyepakati revisi Peraturan KPU (PKPU), terkait syarat batas minimal usia capres dan cawa­pres. Revisi ini dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam putusan MK me­nya­takan bahwa syarat minimal usia capres-cawa­pres 40 tahun dan pernah/sedang menjadi kepala daerah. Sehingga, Pasal 13 Ayat (1) Huruf q PKPU 19/2023 yang sebelumnya me­nya­takan syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun diubah.

Dalam aturan yang ba­ru, terdapat tambahan diksi menjadi, ’40 tahun atau pernah/sedang menjadi kepala daerah sebagaimana yang diputuskan oleh MK.’

Kesepakatan itu diambil dalam rapat bersama KPU, Badan Pengawas Pe­milu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Pe­nye­leng­g­ara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) pada Selasa (31/10) malam.

“Selama ini, PKPU, Bawaslu ini secara letterlijk mengadopsi apa yang men­­jadi peraturan di Undang-Undang. Jadi kalau ada perubahan Undang-Undang, harus menyesuaikan,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan.

Baca Juga  Bawaslu Dorong KPU Segera Selesaikan PKPU Pencalonan Kepala Daerah

Karena itu, Komisi II DPR RI bersama penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU, Bawaslu dan DKPP menyetujui pengubahan PKPU 19/2023.

“Menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (R-PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Ta­hun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden,” ucap Doli.

Sementara itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan, revisi PKPU 19/2023 hanya tinggal me­nung­gu secara formil harmonisasi dan pengundangan di lembaga yang memiliki kewenangan, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam.

“Sepanjang keputusan MK tidak diubah, kami me­ngi­kuti peraturan ini,” tegas Hasyim.

Selain merevisi soal PKPU soal batas usia minimal pendaftaran capres-cawapres, rapat ini juga menyepakati dua Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) soal peraturan tentang pengawasan capres-cawa­pres dan pengawasan dana kampanye.

Baca Juga  Ali Mukhni Keliling Kota Pariaman

Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pa­sal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Pemohon, ingin MK me­ngu­bah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat pro­vinsi, kabupaten atau kota.

Putusan MK itu menjadi pintu masuk bagi pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Raka­buming Raka sebagai calon wakil presiden (cawa­pres). Kendati masih berusia 36 tahun, ia bisa diusung se­ba­gai cawapres oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) men­dam­pingi Prabowo Su­bian­to.

Dengan disahkannya revisi PKPU ini, Gibran tidak akan memiliki hambatan secara administratif untuk mengikuti kontestasi pemilihan presiden 2024. Gibran dan Prabowo telah mendaftar ke KPU dan proses verifikasinya akan selesai pada 13 November 2023. (jpg)