PDG. PARIAMAN, METRO–Rumah semi permanen di Korong Kayu Mudo, Nagari Gunung Padang Alai, Kecamatan V Koto Timur, Kabupaten Padangpariaman, menadadak dikerumuni warga setempat, Kamis (26/10) sekitar pukul 09.00 WIB. Pasalnya, di dalam rumah tersebut, ditemukan sesosok mayat perempuan yang kondisinya sudah membusuk.
Usut punya usut, mayat diketahui bernama Halimah (78) yang memang menghuni rumah semi permanen itu seorang diri. Saat ditemukan, tubuh mayat sudah membengkak dan menghitam. Bahkan, sudah mengeluarkan bau yang sangat menyengat.
Sementara, Polisi yang mendapatkan laporan adanya penemuan mayat membusuk, datang bersama petugas medis Puskesmas setempat untuk mengecek kondisi tubuh korban. Sedangkan pihak keluarga mengikhlaskan meninggalnya korban sehingga langsung dikebumikan.
Kapolsek Kampung Dalam, Iptu Jafri membenarkan bahwa telah ditemukan mayat seorang perempuan di dalam kamar sebuah rumah semi permanen. Diketahui identitas korban merupakan pemilik rumah yang tinggal sendirian.
“Kronologis ditemukannya mayat tersebut berawal dari seorang saksi bernama Hakimi (60) melewati rumah korban untuk mencari bambu. Pada saat itu saksi mencium bau busuk dari dalam rumah korban, karena penasaran, kemudian saksi memberitahukan kepada tetangganya.,” ungkap Iptu Jafri.
Ditambahkan Iptu Jafri, Hakimi bersama tetangganya itu mendatangi rumah korban dan melihat pintu rumah korban sudah dalam keadaan terbuka serta mengeluarkan berbau busuk dari dalam rumah. Kemudian saksi menghubungi anak korban yang bernama Syahril.
“Tidak lama kemudian, anak korban datang dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Terlihat korban sudah meninggal dunia dengan kondisi membengkak dan membusuk. Setelah itu, pihak keluarga langsung memberitahukan kepada Wali Korong dan Polsek Kampung Dalam,” katanya.
Iptu Jafri menuturkan, pihaknya bersama Puskesmas Padang Alai langsung mendatangi rumah korban untuk melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban
“Menurut tim medis, korban diperkirakan meninggal dunia sudah 4 hari sehingga kondisi korban sudah mengeluarkan bau busuk dan badan sudah membengkak. Atas kejadian tersebut pihak keluarga menerima kematian korban dan tidak melanjutkan kejadian tersebut ke ranah hukum dengan membuat surat peryataan tidak akan menuntut,” tutupnya. (ozi)






