SOLOK, METRO–Wakil Wali Kota Solok, Ramadhani mengatakan, geliat reformasi birokrasi dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa telah menyuburkan berbagai macam inovasi. Hal ini guna penyempurnaan sistem yang objeknya dalam pengembangan sumberdaya aparatur berbasis merit system.
Untuk itu workshop penerapan sistim informasi E-kinerja dan bimtek angka kredit kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Solok, diperlukan.
“Menjadi aparatur yang berkompeten, profesional dan memiliki karakteristik merupakan tuntutan perkembangan zaman. Hal inilah yang kemudian menjadi spirit terlahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” ujarnya.
Dia juga menyampaikan dengan pembangunan PNS yang berkualitas dan berdaya saing merupakan kunci keberhasilan pembangunan termasuk pembangunan manajemen talenta ASN.
Ke depan lanjutnya, sejalan dengan tujuan pemerintah, berharap dapat mewujudkan birokrasi yang berkelas dunia. Transformasi sistem kerja dalam penyederhanaan birokrasi memberi peran penting pejabat fungsional untuk lebih fokus dalam pencapaian kinerja organisasi.
“Dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menindaklanjuti dengan menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional,” jelasnya.
Peraturan tersebut kata Ramadhani, ditetapkan untuk memberikan landasan bagi instansi pemerintah dan instansi pembina dalam melakukan pembinaan jabatan fungsional.
Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan kapasitas, kualitas, dan kinerja pejabat fungsional, serta mendorong manajemen kepegawaian berbasis karier sebagai bagian dari strategi peningkatan kinerja organisasi
“Melalui pemahaman yang lebih baik tentang kompetensi jabatan, kaitannya dengan strategi manajemen SDM berdasarkan sistem merit, sehingga diharapkan akan tercipta manajemen SDM yang lebih efektif,” ungkapnya.
Selanjutnya, peserta sosialisasi ini diharapkan dapat memahami bahwa tugas yang diemban sebagai pejabat fungsional harus dilaksanakan secara optimal, terutama dengan adanya perubahan dari Permen PAN RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2023.
“Peraturan ini mewajibkan pegawai fungsional untuk meningkatkan kinerja guna mencapai target dan tujuan organisasi, yang pada akhirnya akan berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Ramadhani. (vko)





