PADANG, METRO–Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pria pengangguran yang kedapatan mencuri kabel power menara pemancar atau tower telekomunikasi di Jalan Bakti ABRI, Simpang Pagai Bypass, Kelurahan Koto Panjang Ikua Koto (KPIK), Kecamatan Koto Tangah Senin (23/10) sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat ditangkap, pelaku bernama Fauzan (31) ini dibuat tak berkutik. Pasalnya, petugas mendapati pelaku membawa potongan kabel hasil curian sepanjang 10 meter. Hanya saja, satu rekannya yang ikut dalam aksi pencurian berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, pelaku Fauzan merupakan warga Balai Gadang Baringin, Kelurahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah. Selain itu, pascapenangkapan, pihak perusahaan pemilik tower juga sudah membuat laporan.
“Pelaku diduga mencuri kabel power milik tower telekomunikasi. Aksi pencurian itu dilakukan di hari yang sama pelaku ditangkap. Ia beraksi di Jalan Bakti ABRI, Simpang Pagai Bypass,” kata Kompol Dedy Adriansyah Putra ketika dikonfirmasi.
Menurutnya, kasus pencurian itu terungkap saat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang tengah melakukan patroli rutin antisipasi pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Di tengah patroli itu, Tim Klewang menemukan pelaku yang sedang membawa kabel Power KWH ke ACPDB dengan panjang kurang lebih 10 meter. Saat diinterogasi, F mengakui dirinya telah mengambil kabel power meter di sebuah tower di Jalan Bakti ABRI,” ujarnya.
Dikatakan Kompol Dedy, pelaku mengambil kabel milik PT Tower Bersama Group (TBG) itu dengan cara diputus menggunakan parang. Saat ini, pelaku F telah ditangkap dan ditahan di Polresta Padang. Polisi menyita kabel power hasil curian dengan panjang 10 meter.
“Pelaku sudah kami tahan beserta barang bukti yang diduga dicurinya tersebut. Menurut pengakuan pelaku, ia melancarkan aksinya dengan rekannya. Tapi, rekannya itu berhasil kabur. Saat ini masih terus kita buru,” tutupnya. (cr2)






