LIMAPULUH KOTA, METRO–Guna menghindari komflik lebih luas akibat sengketa lahan di Jorong Tigo Alur, Nagari Batubalang Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota, A. Dt. Paduko Sinaro melapor ke Polres Limapuluh Kota. Aduan itu disampaikan melalui Penasehat Hukumnya, Dafikal Husni kepada wartawan, Senin (23/10) malam. Menurut Dafikal Husni, pengaduan masyarakat itu dilaporkan pihaknya untuk antisipasi konflik didalam Nagari, sebab sebelumnya terjadi pengrusakan lahan yang diketahui milik kliennya itu.
Menurut Dafikal, adanya putusan dari Kerapatan Adat Nagari (KAN) terkait lahan itu seharusnya dihormati, jika keputusan KAN tersebut ada yang tidak puas maka silahkan masukan gugatan ke Pengadilan sebagai pihak yang berwenang. Ia juga meminta keduabelah pihak bisa menahan diri sebagaimana surat keputusan dari wali nagari, jangan melakukan aksi yang dapat menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat dan main hakim sendiri apalagi sampai ada pengrusakan dan potensi terjadinya serang fisik. “Terkait sengketa lahan milik klien kita (A. Dt. Paduko Sinaro), kita memang telah membuat laporan pengaduan ke Polres 50 Kota. Hal itu kita lakukan untuk antisipasi konflik,” ujar Dafikal Husni, Senin (23/10) kepada sejumlah wartawan.
Ia juga berharap laporan/pengaduan yang dibuat tanggal 22 Oktober tersebut segera ditindaklanjuti pihak kepolisian, sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik kliennya itu tidak terjadi. “ Pasca pengaduan yang kita lakukan, semoga segera ditindaklanjuti, sehingga berbagai potensi konflik terkait lahan milik klen kami tidak terjadi,” tambahnya.
Sebelumnya menurut Pengacara berkacamata itu, pada Minggu 22 Oktober 2023 telah terjadi aksi masyarakat di Jorong Tigo Alur Nagari Batu Balang. Hal ini dipicu oleh sengketa lahan antara A.Dt. Paduko Sinaro Nan Baroguang beserta anak kemanakannya dengan H.M. Dt. Basa Nan Bagonjong beserta masyarakat Jorong Tigo Alur yang mewakili masyarakat Jorong Tigo Alur.
