PESSEL, METRO –Perkumpulan Keluarga Perantau Wilayah Lengayang (PKPWL) atau disebut juga dengan Ikatan Keluarga Wilayah Lengayang (IKWAL) telah disyahkan sesuai keputusan Menkumham RI Nomor AHU-0000625.AH.01.07 Tahun 2023, akan menghelat pengukuhan kepengurusan pengurus pusat, yang dijadwalkan akhir November 2023 mendatang.
Ketua pengurus pusat PKPWL, Yasmardi, SH mengatakan bahwa untuk pengukuhan pengurus pusat tersebut, PKPWL telah membentuk kepanitiaan yang diketuai Asril Melayu Rang Batuah Rj Lelo.
Selain itu, kata Yasmardi, PKPWL bersama Dewan Pembina, H Raflis, SH, MM dan dewan penasehat Drs H Ismail Usman, Prof Kurniawarman serta pengurus lainnya, juga telah melaksanakan rapat kepanitian pengukuhan pada Jumat (20/10).
“Kepanitiaan pengukuhan pengurus pusat PKPWL setelah rapat Jumat (20/10) menjelang siang kemarin, bakal melaksanakan pengukuhan yang dirangkai dengan dialog pembangunan Pessel di era digital saat ini,” ujar Yasmardi.
Ia menuturkan, diperhelatan pengukuhan PKPWL itu nanti, panitia juga akan menghadirkan pemuka masyarakat Lengayang dari kampung halaman, baik perwakilan KAN Lakitan dan KAN Kambang, maupun unsur cerdik pandai, alim ulama serta para Walinagari, Ketua Bamus Nagari se-Kecamatan Lengayang.
Usai pengukuhan, rencananya panitia juga merangkai dengan dialog pembangunan, yang menghadirkan pembicara baik dari putra Lengayang yang telah berkiprah sesuai dengan jenjang karirnya, maupun tokoh Pesisir Selatan lainnya.
“Sosialisasi setelah berbadan hukum telah diupayakan beberapa waktu lalu, dengan menghadirkan para Niniak Mamak KAN Lakitan dan Kambang beserta perangkatnya beberapa waktu lalu, begitu juga dengan kalangan tokoh perantau Lengayang di berbagai provinsi dan kota di Indonesia,” terangnya.
Seperti dikatakannya dengan adanya PKPWL atau disebut juga IKWAL akan menjadi pusat koordinasi dengan perantau Lengayang diseantero Nusantara. Dan beroperasi legal dalam membangun sosial kemasyarakatan ranah dan rantau bagi putra dan putri Rang Lengayang. Setelah Perkumpulan mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menkumham akan dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan.(jes)






