Posmetro Padang
Kamis, 1 Januari 2026
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA
Posmetro Padang
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
HOME POLITIKA

Sidang Putusan atas Gugatan PPP dan Demokrat, KPU Bukittinggi Terbukti Langgar Aturan Administrasi

Redaksi
Sabtu, 21 Oktober 2023 | 10:36 WIB
SIDANG PUTUSAN— Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari pelapor yaitu pengurus parpol dan terlapor KPU Bukittinggi.

SIDANG PUTUSAN— Bawaslu Kota Bukittinggi menggelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari pelapor yaitu pengurus parpol dan terlapor KPU Bukittinggi.

ShareShareShareShare

BUKITTINGGI, METRO–Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi meng­gelar sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif Pemilu dari pelapor yaitu pengurus parpol dan terlapor KPU Bukittinggi.

“Sudah dua putusan gugatan yang dibacakan, pertama dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Demokrat, dalam putusan ada beberapa poin, yang pertama kita menyatakan terlapor KPU Bukittinggi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan administratif Pemilu,”kata Ketua Bawaslu Bukittinggi, Ruzi Haryadi

Ia menegaskan KPU Bukittinggi diberikan sanksi berupa teguran agar tidak mengulangi kembali kesalahan terhadap peraturan kepemiluan yang ada.

“Selanjutnya kita memerintahkan KPU memberikan ke­sem­patan pada pihak pelapor un­tuk memasukkan kembali me­lakukan pergantian terha­dap Bacaleg yang dinyatakan Ti­dak Memenuhi Syarat (TMS) pas­ca tanggapan masyarakat,” kata Ruzi.

Ia menyebut masa penggantian Bacaleg itu selama lima hari maksimal dan meminta terlapor memberi kesempatan melakukan pencermatan (Daf­tar Calon Tetap) DCT sebaga­i­mana tahapan yang berjalan sebelumnya pada 24 September hingga 03 Oktober 2023.

BACA JUGA  Usai Dilantik, 5 Komisioner KPU Sumbar Ikuti Orientasi Tugas

“Juga KPU diminta memperbaiki berita acara karena tidak sesuai dengan lampiran yang diberikan ke parpol dengan lampiran sesuai keputusan KPU nomor 1026,” kata Ruzi.

Sementara itu, KPU Bukittinggi menegaskan sangat me­ng­hormati putusan tersebut meski banyak fakta-fakta persidangan yang diungkap secara administrasi berupa surat-me­nyurat, KPU Bukittinggi sudah lengkap dan benar.

Menurut Komisioner KPU Bukittinggi, Fauzan Harza, da­lam amar putusan, Bawaslu memerintahkan KPU selaku Terlapor memberi kesempatan kepada Partai Politik sebagai Pelapor untuk mencari Pengganti Bakal Calon selama lima hari kalender.

“Artinya keputusan KPU Kota Bukittinggi untuk menyatakan TMS bagi seorang yang sedang menjabat Ketua LPM Kelurahan dan menjadi bakal calon Partai Politik Pelapor, itu diakui sah dan sesuai regulasi,” kata dia.

BACA JUGA  H Refrizal Ingin Padangpariaman Juara di Semua Bidang

Ia mengatakan KPU segera melakukan Rapat Pleno Internal untuk menindaklanjuti keputusan dari Bawaslu.

“Kami segera menetapkan dua hal, pertama putusan langsung ditindaklanjuti atau opsi kedua kami menempuh jalur permintaan koreksi putusan ke Bawaslu RI, tentu dalam menindaklanjuti putusan ini, kami harus berkoordinasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi,” kata dia.

Fauzan menambahkan putusan Bawaslu ini juga membantah sendiri statemen Ketua Bawaslu Bukittinggi di media sebelumnya, yang mengatakan Pengurus RT atau RW, Karang Taruna serta lembaga adat tidak perlu mengundurkan diri.

“Artinya juga, Ketua Bawaslu Bukittinggi telah keliru berstatemen di media tentang pekerjaan bakal calon yang wajib mengundurkan diri,” pung­kas­nya. (pry)

ShareTweetShareSend

Baca Juga

PEBALAP— Veda Ega Pratama, akan balap di FIM JuniorGP 2025. Peraih gelar juara pada Asia Talent Cup 2023 ini akan menggunakan baju balap kebanggaan Astra Honda Racing Team saat bersaing dengan para pebalap muda dunia di ajang tersebut.

Musim Balap 2025, Wajah Baru Binaan Astra Honda Tarung ke Arena Internasional

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:50 WIB
BERI RESPON— Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka merespons kabar dirinya dipecat sebagai kader PDI Perjuangan. Gibran memastikan, dirinya menghormati keputusan DPP PDIP.

Dipecat dari PDIP, Gibran: Saya Akan Lebih Fokus Bantu Presiden Prabowo

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:49 WIB
Sekjen DPP PPP Arwani Thomafi (tengah)

DPW PPP Jateng Usul Jadi Tuan Rumah Muktamar 2025

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:48 WIB
ASISTENSI— Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa Bawaslu Sumbar, Benny Aziz berikan asistensi kepada 11 Bawaslu kabupaten kota jelang hadapi sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi.

13 Sengketa Pilkada di Sumbar, Bawaslu Siapkan Data Hadapi Sidang MK

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:47 WIB
PELANGGARAN NETRALITAS— Bawaslu Kabupaten Agam, meneruskan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan pemerintah setempat saat kampanye Pilkada ke BKN.

Tiga ASN di Agam Diduga Langgar Netralitas, Kasus Dikirim ke BKN

Sabtu, 14 Desember 2024 | 07:10 WIB
IMG 20241210 WA0005

Meningkatkan Transparansi Keuangan, Pemkot Pariaman Adakan Bimtek Partai Politik 

Rabu, 11 Desember 2024 | 08:43 WIB

BERITA POPULER

  • TINJAU LOKASI HUNTAP— Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Boby Ali Azhari, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, didampingi Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis meninjau lokasi pembangunan huntap.

    Dirjen PU dan Wagub Sumbar Tinjau Lokasi Huntap, Pastikan Warga Terdampak Segera Miliki Rumah Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejari Pessel, Tegaskan Penggunaan Dana Hibah Bersumber APBD Harus Sesuai NPHD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andre Rosiade: 10 Pemain Asing Siap, Semen Padang FC Lebih Kompetitif di Putaran Kedua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gotong Royong Payakumbuh Rendang dan Logistik Tembus Aceh Tamiang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Korupsi Kredit Modal Kerja Salah Satu Bank BUMN Terus Bergulir, Kejari Padang Tetapkan 3 Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

BERITA TERKINI

Pipa HDPE
BERITA UTAMA

Pentingnya Pipa HDPE dalam Distribusi Air Bersih yang Andal dan Berkelanjutan

Kamis, 01 Januari 2026 | 10:09 WIB

Capture 13

Penghujung Tahun 2025, PLN UID Sumatera Barat Sambut Tahun Baru 2026 dengan Penyalaan Listrik PT Padang Raya Cakrawala

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:17 WIB
IDENTIFIKASI— Jajaran Polsek Harau, Polres Limapuluh Kota, bergerak cepat menangani penemuan sesosok mayat laki-laki di dalam kamar sebuah rumah di Jorong Air Putih, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Senin (29/12) sekitar pukul 18.00 WIB.

Tinggal Seorang Diri, Lansia Ditemukan Meninggal dalam Kamar

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:32 WIB
EVAKUASI— Polisi dibantu warga mengevakuasi jenazah yang ditemukan meninggal di dalam rumah di Jorong Sungai Sonsang, Nagari Sikabau, Selasa (30/12).

Diduga Tersengat Listrik, Pria 33 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Rumah, Warga Sempat Cium Bau Menyengat

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:31 WIB
PRESS RELEASE— Kepala BNNK Pasbar, Rangga Noverio memaparkan pengungkapan kasus selama tahun 2025.

Delapan Pengungkapan Kasus Narkoba, BNNK Pasbar Amankan Ratusan Kilo Ganja

Rabu, 31 Desember 2025 | 09:30 WIB

OPINI

Ilustrasi
OPINI

Menangisi Runtuhnya ‘Tulang Punggung’ Peradaban: Ironi di Balik Rencana Pembongkaran Jembatan Anai

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:45 WIB

Firdaus Firman

Sumbar Tidak Tertinggal Dibanding Provinsi Lain

Minggu, 16 November 2025 | 18:29 WIB
Untitled 1 e1763285246585

AAN NOFRIANDA: Stop Dekritikalisasi, Dorong Dukungan Terhadap Pembangunan serta Apresiasi Terhadap Upaya Pembangunan Daerah

Minggu, 16 November 2025 | 16:27 WIB
Foto: Annisatul Faricha

Dari Komunitas untuk Bumi: Inspirasi Gerakan Konservasi Lokal yang Mendunia

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:11 WIB

Larangan Riset Asing: Benarkah Pemerintah Indonesia Hambat Konservasi Satwa Liar?

Rabu, 04 Desember 2024 | 00:03 WIB
  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
email: redaksi@posmetropadang.co.id

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERITA UTAMA
  • METRO BISNIS
  • METRO SUMBAR
    • AGAM/BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • PAYAKUMBUH/50 KOTA
    • PASAMAN/PASAMAN BARAT
    • PDG PARIAMAN/PARIAMAN
    • PESSEL/KEP. MENTAWAI
    • SAWAHLUNTO/SIJUNJUNG
    • SOLOK/SOLSEL
    • TANAH DATAR/PDG PANJANG
  • METRO PESISIR
  • METRO PADANG
  • METRO JUSTICIA
  • OLAHRAGA
  • LAINNYA
    • BELANJA AKHIR PEKAN
    • GAGASAN
    • LIPUTAN KHUSUS
    • PENDIDIKAN
    • PILKADA
    • WISATA

POSMETROPADANG.CO.ID © 2026