AGAM/BUKITTINGGI

Jika Mangkir lagi, Kejari Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi

2
×

Jika Mangkir lagi, Kejari Ancam Jemput Paksa Tersangka Korupsi Pasar Atas Bukittinggi

Sebarkan artikel ini
Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar

BUKITTINGGI,METRO–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bukittinggi segera melakukan tindakan penjemputan paksa kepada tersangka dugaan korupsi kasus penyalahgunaan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dari tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka, ada satu orang yang dilakukan dua kali pemanggilan pemeriksa­an, langkah penjemputan paksa bisa saja dilakukan jika terus tidak datang,” kata Kasi Intel Kejari Bukittinggi, Wiwin Iskandar, Kamis (19/10)

Menurutnya, selain YY, ada satu lagi yang berhalangan hadir yaitu tersangka JF (41) yang meminta jadwal ulang dengan alasan keluarga. YY menjabat sebagai Direktur PT Pinang Jaya Mandiri selaku Penyedia jasa kebersihan di Pa­sar Atas pada 2021.

Ia bersama enam orang lainnya termasuk tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bukittinggi tekah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2023. Ketiganya adalah AL (47) yang menjabat sebagai Kasi Pengembangan Sarana pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, PPK dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020 dan PPTK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.

Baca Juga  Pemkab Agam Gelar Halal bi Halal, Bupati Ajak ASN Kembali ke Fitrah Tingkatkan Kinerja

Selanjutnya, HR (58) yang menjabat sebagai Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA kegiatan Pengelolaan Pasar Atas tahun 2020, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode Januari hingga Agustus 2021.

Terakhir, RY(46) seba­gai Kabid Pengelolaan Pa­sar Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Kota Bukittinggi, KPA dan PPK kegiatan Pengelolaan Pasar Atas periode September hingga Desember 2020.

Kejari Bukittinggi secara marathon melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi (Ti­pikor) kasus penyalahgu­naan uang negara di pengelolaan Gedung Pasar Atas tahun anggaran 2020 dan 2021.

Baca Juga  26 Pengurus BKMT Tilatang Kamang Dilantik

“Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya, selain YY dan JF, hari ini kami periksa lima orang sebagai pemeriksaan saksi-saksi,” kata Wiwin.

Perbuatan tersangka disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 811,1 juta berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Sumatera Barat dan terhadap Tersangka dijerat dengan Pasal primair Pasal 2 ayat (1) subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 35 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Ancamannya pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar serta membayar uang pengganti sebanyak kerugian negara yang ditimbulkan, saat ini Tersangka belum dilakukan penahanan,” pungkas Wiwin Iskandar. (pry)