BERITA UTAMA

ART Asal Lampung Curi Perhiasan Majikan, Hendak Kabur, Ditangkap saat Menunggu Bus

0
×

ART Asal Lampung Curi Perhiasan Majikan, Hendak Kabur, Ditangkap saat Menunggu Bus

Sebarkan artikel ini
CURI PERHIASAN— Pelaku DL (30) yang mencuri perhiasan majikannya ditangkap Tim Klewang Polresta Padang.

PADANG, METRO–Berusaha melarikan diri dari rumah majikannya usai melakukan kejahatan, seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta saat berada di Kota Solok.

ART yang diketahui berinisial DL (30) ditangkap karena nekat mencuri perhiasan emas majikannya di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu sore (18/10).

Perempuan asal Lampung tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/719/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Su­matra Barat tanggal 19 Oktober 2023 dengan pelapor bernama Afridamti.

“Kasus tersebut terungkap berawal di saat korban yang merupakan majikan pelaku merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang membawa kantong plastik besar dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (19/10).

Baca Juga  Modus Korupsi Makanan Ibu Hamil dan Bayi di Kemenkes dengan Mengurangi Takaran Gizi

Korban Afridamti yang merasa curiga, kata Kompol Dedy, kemudian mem­buka lemari penyimpanan perhiasannya. Korban pun dibuat kaget lantaran perhiasan miliknya yang disimpan dalam le­mari sudah raib.

“Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp20 juta. Korban yang tak terima perhiasannya raib begitu saja, langsung melapor ke Polresta Padang,” ujarnya.

Menindaklanjuti laporan itu, tegas Kompol De­dy, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pencurian itu ternyata mengarah kepada DL karena setelah hilangnya perhiasan itu, DL tidak lagi kembali ke rumah majikannya.

“Setelah kami telusuri, didapatkan informasi jika pelaku berada di Solok. Sembari berangkat ke sa­na, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Solok untuk menangkapnya dan pelaku pun ditangkap tak lama setelah beraksi dan dilaporkan,” kata Kompol Dedy.

Baca Juga  Tolong Ibu Kesetrum, Anak Ikut Tewas rumahnya, di Simpang Gadut, Kelurahan Bandar Buat, Kecamatan Lubuk Kilangan

Kompol Dedy menuturkan, dari penangkapan pe­laku, pihaknya menyita ba­rang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 10 cincin, 13 set gelang. Kemudian, satu set perhiasan yang terdiri dari satu kalung, dua anting, dan satu cincin serta satu kunci motor yang sudah diruncingkan.

“Pelaku kami tangkap saat hendak naik bus ketika hendak pulang ke kampung halamannya. Saat ini, dia sudah kami tahan beserta barang bukti. Penangkapan perempuan 30 tahun tersebut juga dibantu petugas dari Polres Solok Kota,” tutupnya. (cr2)