PADANG, METRO–Berusaha melarikan diri dari rumah majikannya usai melakukan kejahatan, seorang wanita yang bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) diringkus Tim Klewang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta saat berada di Kota Solok.
ART yang diketahui berinisial DL (30) ditangkap karena nekat mencuri perhiasan emas majikannya di kawasan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, pada Rabu sore (18/10).
Perempuan asal Lampung tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/719/X/2023/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumatra Barat tanggal 19 Oktober 2023 dengan pelapor bernama Afridamti.
“Kasus tersebut terungkap berawal di saat korban yang merupakan majikan pelaku merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku yang membawa kantong plastik besar dari rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, Kamis (19/10).
Korban Afridamti yang merasa curiga, kata Kompol Dedy, kemudian membuka lemari penyimpanan perhiasannya. Korban pun dibuat kaget lantaran perhiasan miliknya yang disimpan dalam lemari sudah raib.
“Akibat kejadian itu, korban merugi hingga Rp20 juta. Korban yang tak terima perhiasannya raib begitu saja, langsung melapor ke Polresta Padang,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan itu, tegas Kompol Dedy, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, pencurian itu ternyata mengarah kepada DL karena setelah hilangnya perhiasan itu, DL tidak lagi kembali ke rumah majikannya.
“Setelah kami telusuri, didapatkan informasi jika pelaku berada di Solok. Sembari berangkat ke sana, kami langsung berkoordinasi dengan Polres Solok untuk menangkapnya dan pelaku pun ditangkap tak lama setelah beraksi dan dilaporkan,” kata Kompol Dedy.
Kompol Dedy menuturkan, dari penangkapan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa satu kantong plastik warna hitam yang terdiri dari 10 cincin, 13 set gelang. Kemudian, satu set perhiasan yang terdiri dari satu kalung, dua anting, dan satu cincin serta satu kunci motor yang sudah diruncingkan.
“Pelaku kami tangkap saat hendak naik bus ketika hendak pulang ke kampung halamannya. Saat ini, dia sudah kami tahan beserta barang bukti. Penangkapan perempuan 30 tahun tersebut juga dibantu petugas dari Polres Solok Kota,” tutupnya. (cr2)






