POLITIKA

Dukung Pemilu Serentak 2024, Hamdan: Perlu Sinergitas KPU, Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan

0
×

Dukung Pemilu Serentak 2024, Hamdan: Perlu Sinergitas KPU, Bawaslu, Kepolisan dan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
SEMINAR— Polda Sumbar menyelenggarakan seminar dalam menangani perkara pelanggaran dan tindak pidana pemilu damai serentak tahun 2024 yang bertempat di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Rabu (18/10).

PADANG, METRO–Kepolisian Daerah Su­matera Barat (Polda Sumbar) menyelenggarakan seminar hukum Bidang hukum dalam rangka optimalisasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) dalam menangani perkara pelanggaran dan tindak pidana pemilu damai serentak tahun 2024 di wilayah hukum polda sumbar yang bertempat di Lantai 4 Mapolda Sumbar, Rabu (18/10) kemarin.

“Tidak perlu menurunkan spanduk/baliho caleg, karena tidak ada konflik antar partai dan konflik di masya­rakat sumatera barat sebagai akibat adanya baliho tersebut,” ungkap Kapolda Sumbar Irjen. Pol. Suharyono, S.IK, S.H dalam sambutannya.

Suharyono juga menyebutkan saat ini sudah ada telegram Kapolri tentang kasus yang sedang berjalan oleh peserta pemilu untuk dihentikan sementara sampai pemilu ini selesai.

Dalam kesempatan ini, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Su­matera Barat, Hamdan menyampaikan perlu adanya sinergitas KPU dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Bawaslu dalam mendukung pemilu serentak tahun 2024.

Baca Juga  Soal Nama Cawapres, Ganjar Pastikan Semua Punya Peluang yang Sama

“KPU bertanggung jawab dalam pemungutan dan peng­­hitungan suara dalam pemilu, KPU harus memastikan pemilu dilaksanakan secara aman, adil, transparan dan demokratis, KPU juga akan memfasilitasi pendaftaran dan verifikasi pemilih agar mereka bisa berpartisipasi dalam Pemilu,” kata Hamdan.

Beliau juga menyampaikan kesiapan penyelenggara pemilu kali ini. SDM KPU Provinsi Sumatera Barat untuk pemilu tahun 2024 sebanyak 100 orang Komisioner yang terdiri dari KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 317 orang ASN Sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, 121 orang tenaga administrasi, 66 orang jagat saksana dan 67 orang tenaga lain-lain.

Dikatakannya, Pada Pa­sal 28 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Polri, Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.

Baca Juga  KPU Pasaman Pastikan Pembersihan APK Tuntas

“Polri merupakan alat negara yang berperan da­lam memelihara keamanan dan ketertiban masya­rakat, menegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat da­lam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri, kemudian menghindari terjadinya konflik internal dida­lam lembaga Polri, menjaga eksistensi TNI-Polri sebagai aparatur pertahanan dan keamanan, TNI-Polri pengayom masyarakat, dan Polri merupakan pilar pemersatu bangsa,” ujarnya.

Dalam kaitannya dengan pemilu, Polri membantu KPU dalam pendistribusian dan pengamanan perlengkapan pemungutan suara serta dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu, pelaksana kampanye, dan tim kampanye, serta berperan dalam membangun suasana kondusif di masyarakat. (cr1)